Pariaman (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman, Sumatera Barat menilai rencana penerapan sistem parkir berlangganan oleh pemerintah kota setempat mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kami selaku DPRD Kota Pariaman terkait program parkir berlangganan ini memang sudah lama sekali mendukung kegiatan seperti ini. Karena selain memudahkan pelayanan untuk masyarakat, skema ini juga menjadi langkah strategis untuk menambah pendapatan daerah," kata Ketua DPRD Kota Pariaman Muhajir Muslim di Pariaman, Selasa.
Ia mengatakan dukungan tersebut karena dengan sistem berlangganan maka pengelolaan parkir dapat dilakukan secara digital dan terstruktur sehingga akan membuat pencatatan retribusi menjadi jauh lebih rapi dan transparan.
Dari sisi masyarakat, lanjutnya penerapan parkir berlangganan juga memberikan kemudahan karena warga tidak perlu lagi repot membayar retribusi parkir secara berulang setiap harinya.
Ia menyampaikan berdasarkan hasil studi dan kunjungan kerja ke sejumlah daerah yang telah menerapkan parkir berlangganan digitalisasi parkir memang terbukti efektif mendongkrak penerimaan daerah dan sesuai dengan arah pembangunan Pariaman.
Meski demikian, Muhajir memberikan beberapa catatan penting agar pelaksanaan program tersebut dapat berjalan optimal, terutama terkait kesiapan sistem dan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
"Sosialisasi dari Pemerintah Kota Pariaman harus dimasifkan. Di samping itu, sistemnya juga harus dipersiapkan dengan baik," katanya.
Ia meminta masyarakat untuk ikut menyukseskan pelaksanaan parkir berlangganan tersebut karena untuk menjalan sebuah program secara optimal tidak hanya dapat dijalankan oleh pemerintah dan diawasi oleh legislatif saja namun juga diperlukan peran seluruh pihak.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pariaman, Sumatera Barat menyiapkan uji coba penerapan parkir berlangganan sebagai upaya meminimalisir kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor perparkiran.
"Parkir berlangganan saat ini masih dalam tahapan sosialisasi dengan terlebih dahulu menerapkan uji coba kepada ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pariaman Alfian di Pariaman.
Ia mengatakan saat ini Pemkot Pariaman sedang mendata kendaraan yang dimiliki oleh ASN di Pariaman namun tidak menutup peluang bagi masyarakat serta pegawai badan usaha milik daerah dan negara untuk ikut menyukseskan program tersebut itu.
Alfian menyampaikan penerapan program tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.
Dalam Perda tersebut ditetapkan tarif parkir berlangganan sebesar Rp35 ribu per tahun untuk kendaraan roda dua dan Rp70 ribu per tahun untuk kendaraan roda empat.