DJP kantongi Rp326,60 miliar dari pemeriksaan 38 perusahaan baja

September 2026 · 3 minute read
Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 wajib pajak sebesar Rp326,60 miliar, total penerimaan pajak yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja mencapai Rp825,28 miliar

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan pemeriksaan terhadap 38 perusahaan baja dan besi menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp326,60 miliar.

Rinciannya, penerimaan berasal dari pengungkapan ketidakbenaran dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan sebesar Rp224,19 miliar, pembayaran melalui fungsi pengawasan Rp96,08 miliar, serta pembayaran melalui fungsi pemeriksaan Rp6,33 miliar.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, menjelaskan, pihaknya mengembangkan pemeriksaan terhadap pihak terkait atau yang menjadi lawan transaksi 38 wajib pajak tersebut.

Pengembangan ini mencakup penanganan terhadap 485 wajib pajak untuk tahun pajak 2021–2026, dengan penerimaan pajak sebesar Rp380,50 miliar.

Selain itu, Pemeriksaan Bukti Permulaan terhadap 20 wajib pajak sektor besi dan baja lainnya menghasilkan penerimaan pajak sebesar Rp118,18 miliar.

Dengan demikian, penerimaan dari pengembangan penanganan di luar 38 wajib pajak tersebut mencapai Rp498,68 miliar.

“Jika digabungkan dengan penerimaan dari penanganan terhadap 38 wajib pajak sebesar Rp326,60 miliar, total penerimaan pajak yang telah diperoleh dari rangkaian penanganan sektor besi dan baja tersebut mencapai Rp825,28 miliar,” jelasnya.

Namun, kata Bimo, jumlah itu belum mencerminkan keseluruhan potensi penerimaan, sebab DJP masih melakukan proses pengawasan, pemeriksaan, pendalaman, maupun penegakan hukum terhadap wajib pajak sektor baja dan besi tersebut.

Berdasarkan posisi data sampai dengan 26 Agustus 2026, sebanyak 8 wajib pajak dalam proses Pemeriksaan Bukti Permulaan yang masih berjalan.

Kemudian, 12 wajib pajak telah melalui proses tersebut, dengan rincian sebanyak 11 wajib pajak mengalami penghentian setelah pengungkapan ketidakbenaran sesuai Pasal 8 Ayat (3) UU KUP dan 1 wajib pajak diusulkan ke tahap penyidikan.

Selanjutnya, sebanyak 14 wajib pajak dalam tahap case building, 1 wajib pajak dalam tahap usul Pemeriksaan Bukti Permulaan telah disetujui, dan 3 wajib pajak dalam pengawasan.

Baca juga: DJP sebut 38 perusahaan baja pengemplang pajak sudah diproses

Baca juga: PPh final dinilai dapat sederhanakan pelaporan pajak ETF emas

Menurut Bimo, dari 38 wajib pajak tersebut, sebagian ditangani secara beririsan melalui fungsi pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum untuk tahun pajak yang berbeda.

“Melalui fungsi pengawasan, terdapat 16 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran, sementara melalui fungsi pemeriksaan terdapat 13 wajib pajak yang telah melakukan pembayaran,” kata dia.

Adapun pola yang umum dilakukan oleh perusahaan yang mangkir dari kewajiban perpajakannya itu berupa penjualan yang tidak dilaporkan sebagaimana mestinya dan tidak disertai penerbitan Faktur Pajak sehingga PPN yang seharusnya dipungut menjadi tidak teradministrasikan.

Lalu, penggunaan rekening pihak lain atau nominee sehingga aliran pembayaran tidak tercermin secara utuh dalam pembukuan wajib pajak dan pembayaran langsung dari pelanggan kepada pemasok sementara wajib pajak berperan sebagai perantara dalam transaksi.

Terakhir, penerbitan maupun penggunaan Faktur Pajak yang tidak didasarkan pada transaksi yang sebenarnya untuk membentuk atau mengkreditkan Pajak Masukan yang tidak semestinya.

“Setiap wajib pajak tetap ditangani berdasarkan data, fakta, dan bukti masing-masing. Temuan pola ketidakpatuhan tersebut tidak berarti bahwa seluruh pelaku usaha pada sektor besi dan baja melakukan pelanggaran,” ujar Bimo.

Dirjen Pajak memastikan penanganan sektor besi dan baja bukan semata-mata ditujukan untuk memperoleh tambahan penerimaan negara. Langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya membangun kepatuhan yang berkelanjutan dan menciptakan perlakuan yang adil bagi seluruh pelaku usaha.

“Prinsipnya, wajib pajak yang patuh harus memperoleh pelayanan dan kepastian. Wajib pajak yang belum patuh kami dorong untuk memperbaiki kepatuhannya. Namun, apabila berdasarkan bukti ditemukan adanya pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana perpajakan, DJP akan melakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Baca juga: Kunjungi LKBN ANTARA, DJP Papua perkuat kolaborasi dengan media massa

Baca juga: DJP tampung masukan industri soal skema pajak ETF emas

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.