Ditjenpas Papua teken kerja sama sidang pidana secara elektronik
Jumat, 31 Juli 2026 15:38 WIB
Kanwil Ditjenpas Papua, Pengadilan Tinggi Jayapura dan Kejaksaan Tinggi Papua menandatangani perjanjian perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan sidang pidana secara elektronik. ANTARA/HO-Humas Kanwil Ditjenpas Papua
Jayapura (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua bersama Pengadilan Tinggi Jayapura dan Kejaksaan Tinggi Papua menandatangani perjanjian perjanjian kerja sama tentang pelaksanaan sidang pidana secara elektronik sebagai upaya mempercepat pelayanan hukum sekaligus meningkatkan efektivitas sistem peradilan di wilayah Papua.
Penandatanganan kerja sama tersebut menjadi langkah konkret memperkuat sinergi sesama aparat penegak hukum (APH) dalam menghadirkan proses peradilan yang lebih cepat, efisien, aman, dan tetap menjamin hak-hak para pihak yang berperkara.
Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Djaniko Girsang di Jayapura, Jumat, mengatakan penerapan sidang elektronik merupakan bentuk adaptasi lembaga peradilan terhadap perkembangan teknologi informasi yang terus berkembang.
Menurut Girsang, transformasi digital tidak hanya menghadirkan kemudahan tetapi juga memperkuat penerapan asas peradilan yang cepat, sederhana, berbiaya ringan, dan berorientasi pada keadilan.
'Pelaksanaan sidang secara elektronik tidak mengurangi prinsip keterbukaan persidangan. Sebaliknya, sistem tersebut menjadi solusi atas berbagai tantangan geografis dan operasional yang selama ini dihadapi dalam penyelenggaraan peradilan di Papua," katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Ditjenpas Papua Sutarno menilai sidang elektronik merupakan langkah strategis yang akan memberikan manfaat nyata baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat.
"Selain mempercepat proses persidangan, mekanisme tersebut juga dinilai mampu meningkatkan keamanan pengawalan tahanan serta mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya," katanya.
Kanwil Ditjenpas Papua berkomitmen menyiapkan seluruh kebutuhan pelaksanaan sidang elektronik, mulai dari sarana dan prasarana, jaringan komunikasi, hingga ruang sidang elektronik di lapas dan rutan.
"Seluruhnya harus memenuhi standar keamanan sekaligus menjamin perlindungan hak-hak warga binaan dan tahanan selama mengikuti proses peradilan," ujarnya.
Dia menjelaskan, kesiapan infrastruktur menjadi kunci keberhasilan implementasi sidang elektronik karena itu, jajaran pemasyarakatan di Papua akan terus melakukan penguatan fasilitas dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pelayanan berjalan optimal.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi Jayapura dan Kejaksaan Tinggi Papua atas komitmen membangun kolaborasi yang semakin erat dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat," katanya.
Dia menambahkan, sinergi yang terbangun hari ini bukan hanya tentang penandatanganan sebuah dokumen, tetapi merupakan komitmen bersama untuk menghadirkan sistem peradilan yang lebih profesional, efektif, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat Papua.
Pelaksanaan sidang pidana secara elektronik diharapkan mampu mempercepat proses penanganan perkara, meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara, mengurangi risiko dalam proses pengawalan tahanan, serta memperkuat kualitas pelayanan publik di bidang hukum.
Pihaknya berharap dengan terbangunnya kolaborasi antara Pengadilan Tinggi Jayapura, Kejaksaan Tinggi Papua, dan Kanwil Ditjenpas Papua transformasi layanan peradilan berbasis digital di Papua diharapkan semakin optimal.
"Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan sistem peradilan pidana yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak asasi setiap warga negara," ujarnya.
Pewarta : Ardiles Leloltery
Editor:
Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026