Cirebon (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Jawa Barat mengoptimalkan pengawasan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) untuk meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi perpanjangan izin mempekerjakan TKA di daerah tersebut.
Ketua Tim Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri Disnaker Kota Cirebon Muhamad Yani mengatakan penerimaan retribusi TKA terus meningkat, sejak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mulai diberlakukan di wilayah itu.
"Pada tahun pertama penerapan penerimaan retribusi sekitar Rp480 juta, kemudian pada 2025 meningkat menjadi sekitar Rp560 juta," kata Yani di Cirebon, Kamis.
Menurut dia, hingga akhir Juli 2026, realisasi retribusi TKA telah mencapai sekitar Rp435 juta dan berpotensi meningkat sampai akhir tahun.
"Targetnya memang tidak bisa dihitung secara pasti, karena retribusi baru dikenakan ketika TKA memperpanjang izin kerja, bukan saat pertama kali masuk ke Indonesia," ujarnya.
Data Disnaker Kota Cirebon mencatat terdapat 78 TKA yang bekerja di wilayah tersebut, dengan sebagian besar ditempatkan pada lembaga pendidikan dan sisanya tersebar di sejumlah perusahaan.
Yani menyebutkan besaran retribusi TKA di Kota Cirebon dihitung sebesar 100 dolar AS per bulan sesuai masa perpanjangan izin kerja.
Jika izin diperpanjang selama enam bulan, kata dia, maka kewajibannya 600 dolar AS, sedangkan satu tahun mencapai 1.200 dolar AS yang dikonversi menggunakan kurs berlaku.
Ia menuturkan mayoritas TKA di Kota Cirebon bekerja pada sektor pendidikan, sedangkan di perusahaan relatif sedikit, rata-rata hanya dua hingga empat orang di setiap perusahaan.
"Di sektor pendidikan ada yang mencapai 16 sampai 18 orang, sedangkan di perusahaan jumlahnya tidak banyak," katanya.
Yani menyebut kepatuhan pembayaran retribusi menjadi tanggung jawab perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan TKA, karena kewajiban tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Disnaker, lanjut dia, tetap melakukan monitoring dan pembinaan kepada perusahaan pengguna TKA setiap tahun meski belum tersedia anggaran khusus untuk kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan sistem perizinan TKA telah terintegrasi dengan sistem keimigrasian, sehingga pembayaran dana kompensasi menjadi syarat perpanjangan izin tinggal terbatas (ITAS).
"Kalau tidak memperpanjang dan tidak membayar kewajiban tersebut akan terdeteksi sistem. Konsekuensinya bisa dikenai sanksi hingga deportasi oleh pihak Imigrasi," ucap dia.
Pewarta: Fathnur Rohman
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.