Timika (ANTARA) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mimika,Provinsi Papua Tengah mengimbau kepada seluruh pengemudi kendaraan truk yang mengangkut material pasir, batu dan juga tanah wajib menutup bak muatannya dengan terpal saat melintas di jalan raya.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Mimika Mikael Orun di Timika, Sabtu mengatakan penutupan material tersebut sangat penting guna mencegah terjadi kecelakaan lalu lintas akibat jatuhnya material maupun debu yang dikeluarkan dari material yang dimuat.
"Ini wajib untuk dipatuhi oleh para pengemudi truk. Karena material yang jatuh atau debu akibat tidak ditutupnya muatan tersebut sangat membahayakan pengendara yang ada di belakang maupun samping truk tersebut," ujarnya.
Ia mengatakan imbauan dan surat edaran agar pengemudi truk menutup muatannya telah disampaikan kepada para pengemudi truk bahkan Dishub Mimika sendiri telah melakukan sosialisasi kepada para pemilik truk.
"Minggu lalu kami sudah melakukan penertiban dan hampir 50 kendaraan truk terjaring dan kami langsung arahkan mereka untuk langsung uji KIR kendaraannya juga. Dalam penertiban ini kami tidak bisa jalan sendiri karena didampingi oleh teman-teman dari Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Mimika," ujarnya.
Sejak melakukan penindakan terhadap truk yang tidak taat dengan imbauan, pengemudi truk di Mimika sudah mulai tertib dengan melakukan penutupan terhadap material angkutan dengan terpal.
Operasi penindakan terhadap truk -truk yang masih bandel dan tidak mematuhi imbauan yang telah di keluarkan akan kembali di lakukan pada bulan Oktober.
"Memasuki Oktober ini juga kami akan kembali melakukan penindakan dan penertiban lagi. Ini bisa membuat efek jerah buat teman-teman pengemudi truk yang masih tidak menutup material muatannya dengan terpal," ujarnya.
Pewarta: Marselinus Nara
Editor : Evarianus Supar
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.