"Hal itu kini masih menjadi masalah yang harus kami sinkronkan dan menjadi tugas kami,"
Mataram (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, melakukan sinkronisasi data kepala sekolah (kasek) se-Kota Mataram, sebagai imbas dari kebijakan perubahan nomenklatur atau nama sekolah dasar (SD) negeri di kota itu.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram, Yusuf, di Mataram, Kamis, mengatakan sistem data di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) belum sinkron, sehingga nama sekolah yang baru belum terhubung dengan data kepala sekolah yang bertugas.
"Hal itu kini masih menjadi masalah yang harus kami sinkronkan dan menjadi tugas kami," katanya.
Kondisi tersebut muncul setelah Pemerintah Kota Mataram resmi mengubah semua nama SD Negeri se-Kota Mataram sesuai dengan urutan tahun berdiri
mulai tahun ajaran baru 2026/2027.
Sehingga SD yang sebelumnya diberi nama sesuai dengan tiga kecamatan di Kota Mataram, kini disamakan menjadi satu yakni SD Negeri Mataram. Misalnya, SD Negeri 5 Mataram kini berubah menjadi SD Negeri 8 Mataram, karena merupakan SD yang kedelapan yang dibangun di Kota Mataram. Begitu seterusnya sampai 142 SD Negeri se-Kota Mataram.
Terhadap perubahan itulah, kata Yusuf, masalah itu muncul sehingga perubahan nomenklatur sekolah membutuhkan waktu untuk disinkronkan dengan data kepala sekolah ke server pemerintah pusat.
"Nama sekolahnya berubah, tetapi data di pusat belum sinkron. Misalnya di SD Negeri 10 Cakranegara, data kepala sekolahnya belum sesuai di sistem," katanya.
Dikatakan, persoalan itu tidak hanya dialami oleh satu atau dua sekolah, melainkan hampir seluruh SD di Kota Mataram yang mengalami perubahan nama.
Kondisi itu memicu kekhawatiran terkait kelancaran administrasi sekolah, seperti pengurusan dokumen penting hingga tanda tangan ijazah atau lembar ujian.
Untuk mengatasi hal tersebut, Disdik melalui Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) tengah mengunggah berkas-berkas yang dipersyaratkan oleh pemerintah pusat.
Ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), SK perubahan nama sekolah, dan lainnya.
"Sekarang sinkronisasi data sedang berlangsung di kantor kami. Nama-nama sekolah ini segera diunggah agar proses sinkronisasi bisa lebih cepat," katanya.
Di sisi lain, Yusuf meminta para kepala sekolah dan pihak terkait untuk bersabar mengingat proses pemutakhiran data sepenuhnya bergantung pada server Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) di tingkat pusat.
"Kami terus bersurat dan berkomunikasi dengan pusat agar tidak mengganggu jalannya administrasi di sekolah," katanya.
Selain persoalan data, tambah Yusuf, perubahan nomenklatur juga memicu pertanyaan di kalangan orang tua siswa terkait atribut seragam, seperti lambang atau bet nama sekolah pada pakaian anak-anak mereka.
Menanggapi hal itu, Yusuf mengatakan, pihak sekolah maupun orang tua tidak perlu terburu-buru mengganti atribut seragam siswa.
"Penggantian atribut dinilai tidak bersifat wajib untuk saat ini. Seragam biarkan berjalan seperti biasa selama satu tahun ini. Yang berubah hanya labelnya saja setelah disesuaikan tahun depan," katanya.
Pewarta : Nirkomala
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026