Dirjen: 1.172 Desa Binaan Imigrasi jadi embrio cegah TPPO

July 2026 · 2 minute read

Dirjen: 1.172 Desa Binaan Imigrasi jadi embrio cegah TPPO

Senin, 27 Juli 2026 21:01 WIB

Image Print

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko memberikan keterangan pers selepas pertemuan nasional Jaringan Nasional Anti-Perdagangan Orang (JarNas APO) di Jakarta, Senin (27/7/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan sebanyak 1.172 Desa Binaan Imigrasi telah dibentuk di seluruh Indonesia sebagai embrio pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

"Dalam penanganan TPPO yang paling utama adalah pencegahan. Kami Direktorat Jenderal Imigrasi sudah mempunyai 1.172 desa binaan. Desa binaan ini embrio untuk mencegah adanya TPPO," kata Hendarsam ditemui usai pertemuan nasional Jaringan Nasional Anti-Perdagangan Orang (JarNas APO) di Jakarta, Senin.

Desa Binaan Imigrasi merupakan program strategis Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberikan edukasi keimigrasian, mencegah TPPO dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).

Hendarsam menjelaskan di setiap desa binaan tersebut, terdapat petugas pembina desa atau Pimpasa yang bertugas melakukan kunjungan sosialisasi, dan pendekatan persuasif kepada masyarakat serta tokoh lokal.

Menurut dia, Pimpasa juga bertugas sebagai penghubung responsif untuk menampung aduan, laporan, atau konsultasi awal terkait masalah keimigrasian yang ada di tingkat desa.

"Kami punya 520 petugas Pimpasa," ujarnya.

Dalam konteks pencegahan TPPO kata Hendarsam, imigrasi berperan dalam memastikan bahwa masyarakat yang mengurus paspor digunakan benar-benar sesuai tujuan.

Petugas dilatih memiliki kemampuan mengidentifikasi tujuan WNI keluar negeri apakah benar untuk tujuan wisata, kerja formal atau terindikasi TPPO.

"Contohnya pada saat meng-apply paspor ini kan bentuk pencegahannya ya, kami sudah bisa mengidentifikasi bahwa mana mereka yang benar-benar ingin keluar negeri itu memang tujuannya wisata, kerja formal atau TPPO. Terindikasi TPPO ya," ujarnya.

Sejak periode Januari hingga Juli 2026, Imigrasi telah mencegah keberangkatan 500 WNI yang terindikasi TPPO, seperti PMI non-prosedural di seluruh wilayah Indonesia.

"Kami sudah melakukan penundaan, pemberangkatan itu sebesar hampir 500 orang," katanya.

Negara tujuan yang paling banyak terindikasi TPPO tersebut yakni Kamboja, yang banyak dipekerjakan sebagai operator penipuan online (scammer) kemudian Malaysia, serta beberapa negara lainnya.

"Jadi memang kami mempunyai profiling ketika seseorang ingin menuju negara-negara tertentu yang quote-unquote menjadi tempat objek TPPO," ujarnya.

Hendarsam menambahkan, imigrasi memiliki dua tugas utama, yakni bidang pelayanan dan juga penegakan hukum. Sehingga dalam melayani permohonan paspor pihaknya memberlakukan aturan ketat, yang kadang dikomplain oleh masyarakat karena banyak prosedur yang harus dilalui.

"Kami concern ke arah situ (pencegahan). Kenapa dalam pembuatan paspor ini kok ada beberapa hal yang agak dirasakan kurang nyaman. Nah, karena itu tadi, selain pelayanan kami juga harus benar-benar rigid menentukan bahwa rakyat kita itu benar-benar ke sana (ke luar negeri) dipastikan sesuai prosedur," katanya.

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026