Direktur PT Cahaya Mas Cemerlang (CMC), Eko Yusanto (EY) bungkam usai diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Pantauan RMOL, Eko telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama 5 jam sejak pukul 10.17 WIB hingga pukul 15.23 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 9 September 2026.
Usai menjalani pemeriksaan, Eko enggan memberikan komentar apapun kepada wartawan. Saat ditanya soal rumahnya yang digeledah, Eko memilih tutup mulut.
Sebelumnya, pada Selasa, 8 September 2026, tim penyidik KPK menggeledah rumah Eko yang berada di Jakarta Timur. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik (BBE).
BBE yang diamankan selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis penyidik untuk mencari informasi yang berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.
Selain itu kata Budi, tim penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Beny Hizroh Saputro selaku wiraswasta.
Penggeledahan dan pemeriksaan Eko menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap proyek yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026.
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.
Dalam perkembangannya, penyidikan KPK meluas ke wilayah Kota Bengkulu. Penyidik menelusuri dugaan praktik korupsi dalam proyek-proyek lain yang dikerjakan pihak swasta terkait perkara Rejang Lebong, termasuk dugaan aliran uang dan pemberian aset kepada sejumlah pihak.
Penyidik turut mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta proses pengusulan, perencanaan, dan pengesahan proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu.
KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Bengkulu dan menemukan uang tunai lebih dari Rp4 miliar di rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.
KPK juga menelusuri dugaan pemberian aset kepada anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni. Penyidik sebelumnya menyita satu unit Daihatsu Pajero Dakar milik Vinna di Jakarta Selatan yang diduga merupakan pemberian pihak swasta.
Tak berhenti pada kendaraan tersebut, KPK kemudian mengungkap dugaan pemberian mobil lain kepada Vinna. Mobil tersebut berjenis sedan, dibeli oleh pengusaha Eno Budi Susilo (EBS), namun diatasnamakan Rani Sorayya (RNS) selaku kerabat Vinna. Penyidik mendalami alasan penggunaan nama orang lain untuk kendaraan tersebut, termasuk kemungkinan adanya motif menyembunyikan pemberian aset.
KPK juga menyita satu unit rumah mewah milik Vinna di wilayah Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Penyitaan dilakukan karena aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.