Dinkes Natuna imbau warga pakai masker dampak udara tak sehat
Sabtu, 19 September 2026 18:59 WIB
Kabut asap selimuti Gunung Ranai. ANTARA/Muhamad Nurman
Natuna (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, mengimbau masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah menyusul kondisi kualitas udara yang berada pada kategori tidak sehat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Natuna Hikmat Aliansyah, dikonfirmasi dari Batam, Sabtu, mengatakan penggunaan masker merupakan langkah pencegahan untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan akibat paparan udara yang tidak sehat.
Menurut dia, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi lingkungan dan memperhatikan kondisi kesehatan selama kualitas udara belum kembali normal.
Ia menyebut, aktivitas di luar ruangan lebih baik dikurangi selama kualitas udara tidak sehat. Hikmat menyebut, pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) selalu siaga, sebagai langkah antisipasi untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Jika merasa sesak segera ke layanan kesehatan terdekat jangan ditunggu hingga parah," ucapnya.
Menurut dia, untuk menyikapi kondisi terkini, Pemerintah Kabupaten Natuna telah mengeluarkan edaran belajar dari rumah (BDR). Selain itu, informasi kualitas udara dan imbauan terus disebarkan baik melalui puskesmas hingga sosial media.
Informasi yang disebarkan tidak hanya menyangkut kondisi udara melainkan langkah yang harus dilakukan selama hal demikian berlangsung.
Dinkes Natuna mengharapkan masyarakat mengikuti perkembangan informasi mengenai kualitas udara dari sumber resmi dan segera mengambil langkah pencegahan apabila kondisi udara memburuk.
"Kelompok masyarakat yang lebih rentan terhadap dampak kualitas udara, seperti anak-anak, lanjut usia, serta masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu, harus menjadi perhatian kita bersama," ujar dia.
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor:
Ogen
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.