Dilaporkan 2 Organisasi Wartawan, Respons Hotman Paris Bikin Kaget: Don't Worry

July 2026 · 2 minute read

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:42 WIB

Jakarta, VIVA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea akhirnya buka suara usai dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

Baca Juga

Alih-alih khawatir, Hotman justru menanggapi laporan tersebut dengan santai dan menegaskan siap mengikuti seluruh proses hukum.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan itu disampaikan Hotman saat menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis, 23 Juli 2026. Dia mengaku tidak mempermasalahkan laporan yang telah dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga

“(Soal diadukan oleh Perkumpulan Wartawan Online ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan) Don't worry lah, don't worry,” kata Hotman kepada awak media.

Hotman juga memastikan akan memenuhi panggilan penyidik apabila nantinya dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

Baca Juga

“Ya pasti datanglah kalau dipanggil. Aduh gua kan taat hukum. Jadi nggak ada apa-apa, itu nggak masalah,” ucap Hotman.

Lebih lanjut, Hotman membantah tudingan bahwa dirinya menghina profesi wartawan. Menurut dia, ucapan yang viral di media sosial ditujukan kepada individu tertentu, bukan kepada organisasi atau profesi pers secara keseluruhan.

“Itu kan dari orang ke orang. Kan gue terangin dia panjang lebar, dia terus ngotot, akhirnya harusnya jawabannya ‘lu ngerti nggak sih?’ Gue bilang ‘lu punya otak nggak sih, kok nggak ngerti itu’. Dan itu ke oknum lu, bukan ke organisasi. Jadi itu delik aduan bukan delik pers. Gue kan nggak pernah menyinggung lembaga pers. Dan juga itu bukan press conference, itu kan doorstop gitu lho,” ujar Hotman.

Sebelumnya diberitakan, permintaan maaf yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea tak menghentikan langkah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) membawa persoalan itu ke jalur hukum.

Organisasi wartawan tersebut resmi melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Laporan itu didaftarkan pada Senin, 20 Juli 2026, dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, bertindak sebagai pelapor dengan sangkaan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan langkah hukum ditempuh karena organisasi menilai ucapan Hotman telah menyerang martabat profesi wartawan. Menurut dia, permintaan maaf yang disampaikan Hotman tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Halaman Selanjutnya

“Persatuan Wartawan Indonesia Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu punya otak nggak gitu loh ya. Seperti kita ketahui wartawan tuh cerdas-cerdas loh,” ujar dia, dikutip Selasa, 21 Juli 2026.