Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) HM. Syaripuddin yang akrab dengan sapaan Bang Dhin menyoroti kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) pemerintah daerah provinsi setempat tahun 2026.
"Pasalnya berdasarkan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI, 30 Juli 2026, Pemprov Kalsel memperoleh nilai 64,390 dengan kategori Baik. Namun, secara nasional Kalsel hanya menempati peringkat 37 dari 38 provinsi," ungkap Bang Dhin, Rabu.
Menurut dia, posisi tersebut merupakan alarm keras bagi Pemprov Kalsel untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perizinan, pelayanan investasi, serta koordinasi antarperangkat daerah.
“Predikat ‘Baik’ tidak boleh membuat kita berpuas diri. Faktanya, Kalsel berada satu tingkat dari posisi paling bawah secara nasional. Ini menunjukkan ada persoalan serius yang harus dibuka, dievaluasi, dan segera diperbaiki,” tegas Bang Dhin.
Ia menilai, capaian tersebut tidak sebanding dengan besarnya potensi ekonomi Kalsel yang memiliki kekuatan pada sektor pertambangan, perkebunan, pertanian, kelautan, industri, perdagangan, logistik, pariwisata, dan ekonomi kreatif.
“Kalsel tidak kekurangan potensi dan tidak kekurangan investor. Persoalannya adalah apakah pemerintah mampu menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, terintegrasi, dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha,” ujarnya.
Bang Dhin meminta Gubernur Kalsel melakukan evaluasi terhadap Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan seluruh perangkat daerah teknis yang terlibat dalam penerbitan perizinan dan pertimbangan teknis.
"Evaluasi tidak boleh hanya dibebankan kepada satu dinas, karena pelayanan investasi merupakan kerja lintas sektor," ujar politikus muda dan anggota DPRD Kalsel dua periode itu.
Ia menambahkan, sering kali hambatan bukan hanya berada di meja DPMPTSP, tetapi pada lambatnya rekomendasi dan pertimbangan teknis dari perangkat daerah lainnya. Karena itu, Gubernur harus memetakan secara terbuka di titik mana pelayanan terhambat, berapa lama waktu penyelesaiannya, dan siapa yang bertanggung jawab.
Ia mendorong Pemprov Kalsel segera menyusun rencana aksi perbaikan yang terukur, meliputi:
1. Audit menyeluruh terhadap hasil dan indikator penilaian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
2. Evaluasi standar operasional serta batas waktu penyelesaian setiap jenis perizinan
3. Integrasi pelayanan DPMPTSP dengan seluruh perangkat daerah teknis;
4. Optimalisasi sistem Online Single Submission (OSS) dan digitalisasi pertimbangan teknis;
5. Pembentukan kanal pengaduan dan pendampingan khusus bagi pelaku usaha
6. Publikasi dashboard pelayanan perizinan secara berkala; dan
7. Peningkatan kompetensi serta integritas aparatur pelayanan investasi.
Bang Dhin juga menyoroti keberhasilan Pemerintah Kota Banjarbaru yang dalam penilaian serupa memperoleh nilai 87,960, kategori “Sangat Baik”, dan masuk peringkat 25 nasional untuk tingkat kota.
Ia menegaskan akan mendorong DPRD Kalsel meminta penjelasan dan laporan evaluasi dari pemerintah daerah. Karena DPRD perlu memastikan setiap anggaran promosi investasi, digitalisasi pelayanan, peningkatan kapasitas aparatur, dan penyelenggaraan PTSP benar-benar menghasilkan perbaikan yang dapat masyarakat serta pelaku usaha rasakan m
“Jangan sampai pemerintah gencar berbicara tentang hilirisasi dan investasi, tetapi pelayanan dasarnya justru berada hampir paling bawah secara nasional. Promosi investasi tidak akan efektif apabila birokrasi masih lambat, tidak terintegrasi, dan tidak memberikan kepastian,” tegasnya.
Bang Dhin berharap hasil penilaian tersebut menjadi momentum reformasi pelayanan investasi, bukan sekadar catatan administratif atau persoalan peringkat.
“Kita tidak sedang mencari siapa yang harus dipersalahkan, tetapi pemerintah juga tidak boleh menutup-nutupi kelemahan. Targetnya harus jelas: tahun depan Kalsel harus keluar dari papan bawah dan masuk kategori sangat baik. Potensi Banua harus ditopang oleh birokrasi yang cepat, profesional, transparan, dan benar-benar melayani,” pungkasnya.
Pewarta: Syamsuddin Hasan
Editor : Firman
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.