Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran

September 2026 · 3 minute read

Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Denny Indrayana meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

"Kami juga bermohon kepada Mahkamah Konstitusi agar masalah ini menjadi lebih jelas dan terang benderang, menghadirkan beberapa pihak ke persidangan di Mahkamah Konstitusi," kata Denny dikutip dari akun Instagram @dennyindrayana99, Senin (28/9).

"Pertama adalah saudara Gibran Rakabuming Raka. Penting untuk beliau juga menjelaskan bagaimana sebenarnya duduk soal pendidikan yang bersangkutan," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Denny juga memohon kepada MK agar menghadirkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah serta Menteri Hukum untuk menjelaskan proses harmonisasi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dan penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

"Selanjutnya mari sama-sama kita kawal proses persidangan ini berjalan dengan baik, beradu argumentasi dengan sopan, menghadirkan ahli dan saksi yang kredibel sehingga kita bisa menghadirkan nantinya, ujungnya, hasil yang sama-sama kita hormati sebagai bentuk peradaban berkonstitusi," katanya.

Denny mengaku senang dengan keputusan MK melanjutkan sidang permohonan diskualifikasi Gibran.

"Mari sama-sama sekarang kita fokus kepada substansi, inti masalah yang kita ingin cari kebenarannya, soal apakah calon wakil presiden Gibran Rakabumin Raka memenuhi syarat pendidikan SMA/sederajat," ucap Denny.

"Kalau memenuhi apa buktinya, kalau tidak memenuhi mengapa. Kenapa muncul Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023," sambungnya.

Dalam persidangan Rabu, 23 September 2026, perwakilan dari KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan pihak terkait lainnya sudah memberikan keterangan di persidangan.

Syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024 tengah digugat ke MK.

Bertindak sebagai Pemohon adalah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan syarat pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Selain itu, para pemohon meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak awal, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai cawapres.

Selanjutnya, para pemohon meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran sebagai wapres yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Terakhir, para Pemohon juga meminta MPR menyelenggarakan sidang pemilihan wapres dari dua calon yang diusulkan presiden selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan.

(ryn/fra)