Dan Terjadi Lagi, Aktor Revaldo Fifaldi Kembali Diciduk Polisi dalam Kasus Narkoba

August 2026 ยท 2 minute read

Rabu, 26 Agustus 2026, 06:40 WIB

Warta Ekonomi, Jakarta -

Aktor Revaldo Fifaldi kembali berhadapan dengan kasus hukum. Artis yang sebelumnya beberapa kali tersandung perkara narkoba itu kini kembali ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

Revaldo diamankan oleh Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Penangkapan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah apartemen di kawasan Tangerang Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, polisi awalnya menerima informasi adanya transaksi narkotika di Apartmen Altiz, Jalan Bintaro Utama 3A No.1, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Selanjutnya anggota Satuan Narkoba Jakarta Barat menuju ke alamat tersebut. Sesampai di lokasi, tim melihat seseorang yang mencurigakan dengan ciri-ciri sesuai informasi (artis Revaldo)," kata Nasriadi, dikutip dari Antara, Rabu (26/8/2026).

Baca Juga: Pengesahan RUU Perampasan Aset Dikebut, DPR Beri Deadline Paling Lambat...

Petugas kemudian bergerak mengamankan Revaldo di lokasi. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba.

"Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti tiga plastik klip bekas sabu, dua korek, tiga pipet, tiga bong, setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan dan satu unit handphone milik tersangka RF yang ditemukan di rak sepatu," ujar Nasriadi.

Tak berhenti pada penggeledahan, polisi kemudian melakukan interogasi terhadap Revaldo untuk mengetahui asal barang terlarang tersebut. Dari pemeriksaan awal itu, polisi mendapatkan informasi mengenai transaksi sabu yang dilakukan tersangka.

"Tim melakukan interogasi terhadap tersangka RF. Dari hasil interogasi, barang bukti sabu dibeli dari seseorang seharga Rp650 ribu dengan cara memesan sabu setengah gram dan dibayar dengan cara transfer," sambungnya.

Setelah diamankan, Revaldo bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat. Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk mendalami kasus tersebut.

Tak hanya barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap Revaldo. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi penggunaan narkotika dan psikotropika.

"Hasil tes urine, pelaku tersebut positif narkotika dan psikotropika," ungkap Nasriadi.

Penangkapan terbaru ini bukan kali pertama Revaldo berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Ia tercatat telah beberapa kali tersandung perkara serupa dalam perjalanan hidupnya.

Pada 2006, Revaldo pertama kali ditangkap polisi karena kepemilikan sabu dan kemudian divonis dua tahun penjara. Empat tahun berselang, tepatnya pada 2010, ia kembali ditangkap untuk kasus kepemilikan sabu dan mendapat hukuman penjara yang lebih lama.

Kasus serupa kembali terjadi pada 2023. Saat itu, Revaldo ditangkap untuk ketiga kalinya oleh Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkotika.

Kini, Revaldo kembali harus menghadapi proses hukum setelah ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap aktor tersebut beserta barang bukti yang ditemukan.