DAD minta peladang tradisional tidak dikambinghitamkan atas Kathutla - ANTARA News Kalimantan Barat

August 2026 · 2 minute read

Pontianak (ANTARA) - Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar menolak rencana pencabutan peraturan daerah (perda) yang mengatur pembukaan lahan berbasis kearifan lokal dan meminta pemerintah tidak menjadikan peladang tradisional sebagai kambing hitam penyebab karhutla. 

"Kalau ada kebakaran seperti ini, jangan kambinghitamkan para peladang. Kasihan," kata Ketua Umum DAD Kalbar Cornelius Kimha, di Pontianak, Jumat.

Ia mengatakan pemerintah harus mengungkap penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla)berdasarkan hasil investigasi ilmiah dan data lapangan, bukan berdasarkan asumsi atau generalisasi terhadap masyarakat yang masih menjalankan tradisi berladang.

Menurut ia, aktivitas berladang tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan ekonomi masyarakat adat, tetapi juga bagian dari kebudayaan yang diwariskan secara turun-temurun.

"Karena itu, pelarangan aktivitas berladang secara keseluruhan dinilai berpotensi menghilangkan bagian dari budaya masyarakat adat," katanya.

Ia menegaskan praktik berladang secara tradisional memiliki tata cara yang diatur dalam adat dan tidak dilakukan dalam skala puluhan hektare. 

"Pemerintah harus dapat membedakan antara perladangan tradisional berbasis kearifan lokal dengan pembukaan lahan secara komersial," katanya.

Cornelius menegaskan, DAD Kalbar menolak pencabutan perda yang mengatur pembukaan lahan berbasis kearifan lokal tanpa kajian komprehensif dan partisipasi masyarakat terdampak.

Ia mengatakan, Perda tersebut merupakan penjabaran teknis dari Undang-Undang Nomor 32 Pasal 69 ayat (1) Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya ketentuan mengenai kearifan lokal dalam pembukaan lahan.

"Ini bunyi undang-undang. Jadi, kalau mau dicabut, jangan cabut perdanya. Cabut induknya atau cabut pasal yang mengatur ini," tegasnya.

Menurut Cornelius, pemerintah pusat tidak seharusnya terburu-buru meminta pencabutan perda tanpa melakukan kajian terlebih dahulu terhadap aturan yang menjadi dasar penyusunannya.

Pewarta: Rendra Oxtora dan Sucia Lucinda
Editor : Andilala

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.