Catat! Letakkan Batu di Atas Rel Kereta Bisa Dipenjara 15 Tahun

September 2026 · 2 minute read

Minggu, 20 September 2026 - 21:25 WIB

Madiun, VIVA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menegaskan bahwa aksi meletakkan batu atau benda asing apapun di atas jalur rel merupakan pelanggaran hukum yang sangat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, serta petugas.

Baca Juga

"Kereta api adalah aset negara yang digunakan untuk kepentingan masyarakat luas. Tindakan meletakkan batu atau benda lain di atas rel bukan hanya merugikan KAI dan melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan publik," ujar Manager Humas KAI Daops 7 Madiun Tohari di Madiun, Minggu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan sarana dan prasarana perkeretaapian.

Baca Juga

Menurutnya, segala bentuk tindakan yang merusak atau membahayakan prasarana dan sarana perkeretaapian merupakan perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Ketentuan itu diatur pada Pasal 180 yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.

Baca Juga

Serta, Pasal 197 Ayat 1 hingga ayat 4 yang intinya mengatur pelanggaran sebagaimana dimaksud Pasal 180 dapat dipidana mulai dari 3 tahun penjara hingga paling lama 15 tahun penjara.

Ia menjelaskan aksi meletakkan batu oleh orang tidak dikenal (OTK) cukup sering terjadi di wilayah Daop 7 Madiun.

Aksi serupa juga terjadi pada Minggu 20 September sekitar pukul 09.45 WIB di KM 147+7/9 petak jalan antara Stasiun Sumbergempol dan Stasiun Ngunut Kabupaten Tulungagung.

Berdasarkan laporan dari Masinis KA 302 (KA Barang Parcel Tengah), ditemukan adanya batu yang dengan sengaja diletakkan di atas rel sepanjang jalur tersebut oleh orang tidak dikenal.

Mengetahui hal itu, masinis lalu melaporkan ke petugas stasiun terdekat untuk ditindaklanjuti guna kelancaran dan keselamatan perjalanan KA selaku alat transportasi massal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Akibat ulah orang tak dikenal tersebut dua perjalanan kereta api sempat mengalami gangguan, yaitu KA 302 (KA Barang Parcel) dan PLB 269B (KA Matarmaja).

KAI Daop 7 Madiun terus mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur KA serta segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui adanya tindakan mencurigakan di lingkungan perkeretaapian melalui petugas terdekat atau Contact Center KAI 121.

Halaman Selanjutnya

"Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Dengan kepedulian masyarakat, kami optimistis layanan transportasi massal berbasis rel dapat terus berjalan aman, nyaman, dan berkelanjutan," katanya. (Ant)