Cara Daftar Merek UMKM di DJKI: Syarat, Biaya, dan Panduan Lengkap agar Usaha Terlindungi

July 2026 ยท 13 minute read

Cara Daftar Merek UMKM secara Singkat

Bagi Anda yang ingin segera mendaftarkan merek, berikut gambaran singkat prosesnya.

Pendaftaran merek UMKM dilakukan secara online melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Sebelum mengajukan permohonan, pelaku usaha perlu memastikan nama merek belum digunakan pihak lain, menyiapkan dokumen persyaratan, lalu mengajukan permohonan melalui laman resmi DJKI dan membayar biaya sesuai kategori pemohon.

Tahapan utamanya meliputi:

Menurut informasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), biaya pendaftaran merek adalah Rp500.000 per kelas bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), sedangkan pemohon umum dikenakan biaya Rp1.800.000 per kelas.


Mengapa UMKM Perlu Mendaftarkan Merek Sejak Awal?

Sebagian pelaku usaha masih beranggapan bahwa pendaftaran merek hanya diperlukan ketika bisnis sudah besar. Padahal, sudut pandang tersebut justru berisiko menimbulkan kerugian yang jauh lebih besar.

Ketika sebuah produk mulai dikenal pasar, nilai utamanya bukan hanya berada pada barang yang dijual, tetapi juga pada nama atau identitas yang melekat di benak konsumen. Apabila identitas tersebut belum memiliki perlindungan hukum, pihak lain berpotensi mendaftarkannya lebih dulu.

Artinya, meskipun Anda menjadi orang pertama yang menggunakan nama tersebut dalam kegiatan usaha, hak eksklusif atas merek belum tentu menjadi milik Anda apabila belum tercatat secara resmi di DJKI.

Inilah yang sering tidak disadari banyak pelaku UMKM.

Merek bukan sekadar nama produk

Merek merupakan identitas yang membedakan suatu barang atau jasa dengan produk milik pelaku usaha lainnya. Identitas tersebut dapat berupa:

Semakin lama sebuah usaha berkembang, semakin besar pula nilai mereknya. Bahkan dalam banyak perusahaan besar, nilai merek dapat menjadi aset yang jauh lebih mahal dibandingkan aset fisik seperti bangunan atau mesin produksi.

Perlindungan merek bukan hanya urusan hukum

Banyak orang menganggap pendaftaran merek hanya bertujuan menghindari sengketa hukum. Padahal manfaatnya jauh lebih luas.

Merek yang telah terdaftar dapat membantu pelaku usaha:

Dalam praktik bisnis modern, merek menjadi salah satu aset tidak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai ekonomi tinggi.


Kenapa Banyak Pelaku UMKM Baru Mendaftarkan Merek Saat Terlambat?

Fenomena ini cukup sering terjadi di Indonesia.

Pelaku UMKM biasanya memprioritaskan modal usaha, pembelian bahan baku, pemasaran, hingga promosi di media sosial. Pendaftaran merek sering kali dianggap bisa dilakukan nanti ketika bisnis sudah berkembang.

Padahal, justru pada fase awal inilah perlindungan merek paling murah sekaligus paling aman dilakukan.

Ada beberapa alasan mengapa banyak pelaku usaha terlambat mendaftarkan mereknya.

1. Mengira nama usaha otomatis menjadi hak milik

Kesalahan paling umum adalah menganggap penggunaan nama usaha selama bertahun-tahun otomatis memberikan hak kepemilikan.

Faktanya, hak eksklusif atas merek diperoleh setelah melalui proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Artinya, lamanya menggunakan suatu nama belum tentu menjadikan seseorang sebagai pemilik hak merek apabila belum terdaftar.

2. Fokus pada penjualan

Pada tahap awal, pelaku UMKM biasanya lebih sibuk mengejar omzet.

Hal-hal administratif seperti perlindungan kekayaan intelektual sering kali dianggap tidak mendesak.

Padahal ketika penjualan mulai meningkat, risiko peniruan merek juga ikut bertambah.

3. Menganggap prosesnya rumit

Sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa pendaftaran merek harus dilakukan secara langsung ke kantor pemerintahan.

Padahal saat ini DJKI telah menyediakan sistem pendaftaran secara daring sehingga seluruh proses dapat dilakukan melalui internet.

4. Baru sadar setelah muncul pesaing

Tidak sedikit pelaku usaha yang baru mencari informasi mengenai pendaftaran merek ketika menemukan produk lain memakai nama yang hampir sama.

Dalam kondisi tertentu, langkah tersebut sudah terlambat apabila pihak lain telah lebih dahulu memperoleh hak atas merek tersebut.


Apa Saja Syarat Daftar Merek UMKM?

Sebelum memulai proses pendaftaran, pelaku usaha perlu menyiapkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan agar proses pengajuan berjalan lebih lancar.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan.

Dokumen

Keterangan

Etiket atau label merek

Berupa logo atau tampilan merek yang akan didaftarkan.

Tanda tangan pemohon

Digunakan sebagai bagian dari dokumen permohonan.

Surat rekomendasi atau surat keterangan UMK binaan

Khusus pemohon kategori Usaha Mikro dan Kecil.

Surat Pernyataan UMK bermeterai

Menyatakan status sebagai pelaku UMK sesuai ketentuan DJKI.

Selain dokumen tersebut, pemohon juga perlu menyiapkan data administrasi berupa:

Seluruh dokumen sebaiknya telah dipindai (scan) dengan kualitas yang baik agar proses unggah tidak mengalami kendala.


Persiapan yang Sebaiknya Dilakukan Sebelum Mendaftar

Banyak artikel langsung membahas tahapan mengisi formulir di situs DJKI. Padahal, keberhasilan permohonan sering kali ditentukan oleh persiapan yang dilakukan sebelum menekan tombol "Daftar".

Tahap ini sering diabaikan, padahal justru dapat mengurangi risiko penolakan.

Tentukan nama merek yang benar-benar unik

Nama yang terlalu umum memiliki peluang lebih besar ditolak.

Sebagai contoh, nama seperti "Kopi Enak" atau "Bakso Lezat" cenderung sulit memperoleh perlindungan karena hanya menggambarkan karakter produk.

Sebaliknya, nama yang bersifat khas, unik, dan memiliki daya pembeda biasanya memiliki peluang lebih baik untuk didaftarkan.

Tentukan kelas merek dengan tepat

Kesalahan memilih kelas merek menjadi salah satu penyebab umum permohonan bermasalah.

Sebagai ilustrasi, seseorang yang menjual kopi bubuk memiliki kebutuhan kelas merek yang berbeda dengan pemilik kedai kopi.

Apabila kelas yang dipilih tidak sesuai dengan kegiatan usaha, perlindungan merek juga menjadi kurang optimal.

Siapkan identitas visual yang konsisten

Logo yang digunakan saat pendaftaran sebaiknya merupakan identitas visual yang memang akan dipakai dalam kegiatan usaha.

Mengubah logo secara total setelah merek terdaftar dapat menimbulkan kebutuhan penyesuaian perlindungan di kemudian hari.

Pastikan seluruh dokumen sudah sesuai

Kesalahan sederhana seperti ukuran file yang tidak sesuai, dokumen buram, atau data identitas yang berbeda dengan dokumen resmi dapat memperlambat proses administrasi.

Karena itu, sebelum mulai mengisi formulir, lakukan pemeriksaan ulang terhadap seluruh berkas yang akan diunggah.

Salah satu kekeliruan terbesar pelaku UMKM bukan terletak pada proses pengajuan, melainkan pada tahap persiapan. Nama merek yang kurang unik, kelas barang yang tidak tepat, atau dokumen yang tidak lengkap sering kali menjadi penyebab masalah yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal. Dengan melakukan persiapan yang matang, peluang permohonan berjalan lancar menjadi lebih besar.

Baca Juga: Astra Kembangkan Desa Wisata Bugisan, Pendapatan UMKM Naik 31 Persen Berkat Candi Plaosan

Baca Juga: Warisan Budaya Jadi Jalan UMKM Tembus Pasar Lewat Kawan Nusantara 2026

Bagaimana Cara Mengecek Apakah Nama Merek Sudah Terdaftar?

Sebelum mengisi formulir pendaftaran, ada satu langkah yang sebaiknya tidak dilewatkan, yakni melakukan pencarian terhadap nama merek yang akan digunakan. Tahap ini memang tidak memerlukan biaya, tetapi dapat menghemat waktu, tenaga, dan biaya apabila ternyata merek yang dipilih sudah dimiliki pihak lain.

Pengecekan juga membantu pelaku usaha mengetahui apakah terdapat merek yang memiliki kemiripan secara visual, pengucapan (fonetik), maupun makna (konseptual). Kemiripan tersebut dapat menjadi alasan DJKI menolak permohonan.

Beberapa situs yang dapat dimanfaatkan antara lain:

Cara sederhana melakukan pengecekan merek

Secara umum, langkah-langkahnya sebagai berikut:

  1. Buka situs pencarian merek DJKI.

  2. Masukkan nama merek yang ingin digunakan.

  3. Perhatikan hasil pencarian.

  4. Bandingkan kelas barang atau jasa.

  5. Analisis apakah terdapat kemiripan nama, logo, maupun konsep.

Jangan hanya mencari nama yang sama persis. Misalnya, apabila ingin menggunakan nama Kopi Nusara, Anda juga perlu mengecek nama-nama yang memiliki pengucapan atau penulisan serupa. Dalam praktiknya, banyak permohonan ditolak bukan karena nama identik, melainkan karena dianggap memiliki persamaan pada pokoknya.

Jangan hanya fokus pada nama

Kesalahan lain yang cukup sering terjadi adalah hanya memeriksa nama merek.

Padahal DJKI juga mempertimbangkan berbagai unsur lain, seperti:

Artinya, meskipun nama terlihat berbeda, apabila secara keseluruhan menimbulkan kesan yang mirip dengan merek lain, peluang penolakan tetap ada.


Cara Daftar Merek UMKM Secara Online di DJKI

Setelah memastikan nama merek masih tersedia dan seluruh dokumen telah lengkap, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran melalui sistem daring DJKI.

Berikut tahapan yang perlu dilakukan.

1. Membuat akun

Masuk ke portal resmi merek DJKI, kemudian lakukan registrasi akun menggunakan alamat email aktif.

Setelah akun berhasil dibuat, lakukan login dan pilih menu Permohonan Online.

2. Memilih tipe permohonan

Pada tahap awal, sistem akan meminta Anda memilih jenis permohonan yang akan diajukan.

Pastikan memilih kategori yang sesuai agar proses administrasi berjalan lancar.

3. Mengisi data pemohon

Lengkapi seluruh data yang diminta, seperti:

Pastikan seluruh informasi sesuai dengan dokumen identitas.

4. Mengisi data kuasa (jika ada)

Tahapan ini hanya diisi apabila pendaftaran dilakukan melalui konsultan kekayaan intelektual.

Jika mengajukan sendiri, bagian ini dapat dilewati.

5. Mengisi hak prioritas

Apabila memiliki hak prioritas berdasarkan ketentuan internasional, isilah data pada bagian ini.

Sebagian besar pelaku UMKM di Indonesia biasanya tidak menggunakan fasilitas tersebut.

6. Memasukkan data merek

Selanjutnya, isi informasi mengenai merek yang akan didaftarkan.

Data yang diminta meliputi:

7. Menentukan kelas barang atau jasa

Klik menu Tambah, kemudian pilih kelas yang sesuai dengan produk atau jasa Anda.

Pemilihan kelas sangat penting karena hak perlindungan hanya berlaku pada kelas yang didaftarkan.

8. Mengunggah dokumen

Unggah seluruh dokumen persyaratan yang telah disiapkan, seperti:

Pastikan format file sesuai dengan ketentuan sistem.

9. Membuat kode billing

Apabila seluruh data telah lengkap, klik Buat Billing.

Sistem akan menerbitkan kode pembayaran.

Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera.

10. Verifikasi data

Setelah pembayaran berhasil, klik Simpan dan Lanjutkan.

Periksa kembali seluruh data dan dokumen.

Jika sudah benar, klik Selesai.

Selanjutnya, Anda dapat mengunduh tanda terima permohonan sebagai bukti bahwa pengajuan telah diterima sistem.


Berapa Biaya Daftar Merek UMKM?

Biaya pendaftaran merek bergantung pada kategori pemohon.

Kategori

Biaya

Usaha Mikro dan Kecil (UMK)

Rp500.000 per kelas

Pemohon umum

Rp1.800.000 per kelas

Perlu dipahami bahwa biaya tersebut dihitung berdasarkan jumlah kelas yang didaftarkan.

Sebagai contoh, apabila suatu usaha ingin memperoleh perlindungan untuk dua kelas barang berbeda, maka biaya yang dibayarkan akan menjadi dua kali lipat.

Mengapa biaya UMKM lebih murah?

Pemerintah memberikan tarif khusus bagi pelaku UMK sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan usaha kecil.

Harapannya, semakin banyak UMKM yang memperoleh perlindungan hukum atas mereknya sehingga mampu bersaing secara sehat di pasar.


Simulasi Pendaftaran Merek UMKM

Agar lebih mudah dipahami, berikut ilustrasi sederhana.

Misalkan Andi memiliki usaha kopi kemasan dengan merek Racik Bukit.

Sebelum mendaftar, ia melakukan pencarian pada basis data DJKI dan memastikan tidak ada merek yang identik maupun memiliki kemiripan pada kelas kopi.

Setelah itu Andi:

Dengan persiapan yang lengkap sejak awal, peluang permohonannya diproses tanpa kendala administratif menjadi lebih besar.

Simulasi ini menunjukkan bahwa keberhasilan pendaftaran tidak hanya bergantung pada pengisian formulir, tetapi juga pada kualitas persiapan sebelumnya.


Kesalahan yang Paling Sering Dilakukan Pelaku UMKM

Berdasarkan berbagai kasus yang sering terjadi, terdapat beberapa kekeliruan yang sebenarnya dapat dihindari.

Tidak mengecek merek terlebih dahulu

Ini merupakan kesalahan yang paling sering dilakukan.

Pelaku usaha langsung mengajukan permohonan tanpa memastikan apakah nama tersebut sudah digunakan pihak lain.

Memilih nama yang terlalu umum

Nama seperti "Enak", "Murah", atau "Segar" umumnya sulit memperoleh perlindungan karena tidak memiliki daya pembeda yang kuat.

Salah memilih kelas

Perlindungan merek berlaku sesuai kelas yang dipilih.

Kesalahan pada tahap ini dapat membuat perlindungan menjadi tidak maksimal.

Menunggu usaha besar dahulu

Banyak pelaku usaha berpikir bahwa pendaftaran merek baru diperlukan setelah omzet meningkat.

Padahal semakin lama menunda, semakin besar pula risiko nama tersebut didaftarkan pihak lain.

Mengunggah dokumen yang kurang jelas

Dokumen buram, terpotong, atau tidak sesuai format dapat memperlambat proses pemeriksaan administrasi.

Dalam praktiknya, hambatan terbesar saat mendaftarkan merek bukan berasal dari sistem DJKI, melainkan dari kesiapan pemohon. Sebagian besar kendala muncul karena nama merek kurang memiliki daya pembeda, kelas barang atau jasa dipilih secara kurang tepat, atau dokumen belum disiapkan dengan baik. Dengan melakukan riset sederhana sebelum mengajukan permohonan, pelaku UMKM dapat mengurangi potensi penolakan sekaligus menghemat waktu dan biaya.


Mengapa Permohonan Merek Bisa Ditolak?

Tidak semua permohonan pendaftaran merek akan disetujui. DJKI melakukan pemeriksaan untuk memastikan merek yang diajukan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta tidak melanggar hak pihak lain.

Salah satu penyebab penolakan yang paling umum adalah merek tidak memiliki daya pembeda. Contohnya, penggunaan kata yang hanya menjelaskan jenis barang atau jasa, seperti "JUS" untuk produk jus atau "ROTI" untuk produk roti. Nama seperti ini dianggap terlalu umum sehingga sulit memperoleh perlindungan sebagai merek.

Permohonan juga berpotensi ditolak apabila merek menggambarkan sifat atau karakteristik produk secara langsung, misalnya menggunakan kata "MANIS" untuk gula atau "HITAM" untuk kopi. Meskipun mudah dipahami konsumen, kata-kata tersebut tidak cukup unik untuk menjadi identitas eksklusif suatu produk.

Selain itu, DJKI dapat menolak permohonan apabila terdapat persamaan dengan merek lain yang telah lebih dahulu didaftarkan atau memiliki reputasi terkenal. Persamaan ini tidak hanya dinilai dari ejaan, tetapi juga cara pengucapan, makna, hingga tampilan visual.

Faktor lain yang dapat menyebabkan penolakan antara lain:


Mendaftarkan Merek Bukan Sekadar Formalitas, tetapi Strategi Bisnis

Masih banyak pelaku UMKM yang memandang pendaftaran merek sebagai kewajiban administratif. Padahal, dari sudut pandang bisnis, merek merupakan aset yang nilainya terus meningkat seiring berkembangnya usaha.

Ketika sebuah merek mulai dikenal konsumen, biaya yang dikeluarkan untuk membangun reputasi tidak sedikit. Mulai dari promosi, desain kemasan, pemasaran digital, hingga rekomendasi pelanggan, semuanya berkontribusi membentuk nilai merek. Tanpa perlindungan hukum, seluruh investasi tersebut berisiko dimanfaatkan oleh pihak lain.

Di sisi lain, merek yang telah terdaftar memberikan kepastian hukum bagi pemilik usaha untuk mengembangkan bisnis, memperluas pasar, hingga menjalin kerja sama dengan mitra atau investor. Bahkan dalam proses ekspansi ke marketplace, waralaba, maupun pasar internasional, kepemilikan merek sering menjadi salah satu aspek yang dinilai.

Dengan kata lain, biaya pendaftaran merek seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan sekadar pengeluaran sesaat.


Kesimpulan

Pendaftaran merek merupakan langkah penting bagi pelaku UMKM untuk melindungi identitas usahanya. Prosesnya dapat dilakukan secara online melalui DJKI dengan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan, memastikan nama merek belum digunakan pihak lain, memilih kelas barang atau jasa yang tepat, serta membayar biaya sesuai kategori pemohon.

Lebih dari sekadar memenuhi persyaratan hukum, kepemilikan merek memberikan fondasi yang lebih kuat bagi perkembangan bisnis di masa depan. Dengan perlindungan hukum yang jelas, pelaku usaha dapat lebih percaya diri membangun reputasi, memperluas pasar, dan meningkatkan nilai usahanya.

Jika Anda berencana membangun merek yang berkelanjutan, sebaiknya jangan menunggu usaha menjadi besar terlebih dahulu. Semakin cepat merek didaftarkan, semakin besar pula peluang untuk melindungi identitas bisnis dari risiko sengketa di kemudian hari.

Pantau terus perkembangan informasi mengenai kekayaan intelektual dan kebijakan DJKI agar strategi perlindungan merek Anda tetap selaras dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Mengapa Banyak UMKM Gagal Meski Sudah Dapat Modal? Simak Pelajaran Penting dari Program Pemberdayaan Maybank

Baca Juga: OJK Bidik Kredit UMKM Tumbuh 9 Persen pada 2026, SLIK Jadi Andalan


FAQ

Apakah UMKM wajib mendaftarkan merek?

Tidak ada kewajiban bagi setiap UMKM untuk mendaftarkan merek. Namun, pendaftaran sangat disarankan karena memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya dan menjadi dasar perlindungan hukum apabila terjadi peniruan atau sengketa merek di kemudian hari.

Berapa biaya daftar merek UMKM di DJKI?

Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dikenakan biaya sebesar Rp500.000 per kelas, sedangkan pemohon umum dikenakan biaya Rp1.800.000 per kelas sesuai ketentuan DJKI.

Berapa lama proses pendaftaran merek?

Lama proses bergantung pada tahapan pemeriksaan administratif, pengumuman, hingga pemeriksaan substantif. Karena melalui beberapa tahap, proses pendaftaran dapat memerlukan waktu berbulan-bulan hingga keputusan akhir diterbitkan.

Bagaimana cara mengecek apakah merek sudah terdaftar?

Anda dapat melakukan pencarian melalui pangkalan data merek DJKI dengan memasukkan nama merek yang akan digunakan. Selain itu, pencarian juga dapat dilakukan melalui basis data WIPO untuk melihat merek yang telah terdaftar secara internasional.

Apakah logo harus didaftarkan bersama merek?

Logo dapat menjadi bagian dari merek apabila memang digunakan sebagai identitas usaha. Oleh karena itu, pastikan desain logo yang diajukan merupakan identitas visual yang akan digunakan secara konsisten dalam kegiatan bisnis.

Apa yang harus dilakukan jika permohonan merek ditolak?

Pelajari terlebih dahulu alasan penolakan yang disampaikan DJKI. Dalam banyak kasus, pelaku usaha perlu mengganti nama merek, memperbaiki unsur yang dianggap bermasalah, atau memilih identitas baru yang memiliki daya pembeda lebih kuat sebelum mengajukan permohonan kembali.

Apa perbedaan nama usaha dan merek?

Nama usaha merupakan identitas badan usaha atau kegiatan bisnis, sedangkan merek adalah identitas barang atau jasa yang memperoleh perlindungan hukum melalui pendaftaran di DJKI. Memiliki nama usaha tidak otomatis berarti memiliki hak atas merek.