BYD Belum Selesai Investigasi Mobil yang Terbakar, Kerusakan 70 Persen

September 2026 ยท 3 minute read

Jakarta -

Lebih dari sebulan sejak insiden BYD Seal terbakar di ruas Tol Jakarta-Cikampek pada 31 Juli 2026, PT BYD Motor Indonesia masih belum memastikan penyebab pasti kejadian tersebut.

Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengatakan proses investigasi memakan waktu karena tingkat kerusakan kendaraan sudah mencapai lebih dari 70 persen.

"Kami juga berhasil mengevakuasi kendaraannya agar tidak terjadi hal-hal yang membuat investigasi lebih sulit. Namun memang yang terjadi kendaraan damage-nya sudah lebih dari 70%, perlu waktu untuk melakukan investigasi yang lebih mendalam terhadap hasilnya," kata Luther di Subang, Jawa Barat, Kamis (3/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih dari lima minggu berlalu, BYD belum juga memberikan kesimpulan resmi soal apa yang sebenarnya memicu kebakaran pada salah satu produk andalannya di pasar mobil listrik Indonesia.

Luther mengatakan keselamatan pelanggan selalu menjadi prioritas utama perusahaan. "Prioritas kita adalah keamanan pelanggan. Dan pada saat itu dengan sistem keamanan yang kita miliki, tidak ada korban jiwa yang terjadi," ujar Luther.

Ia menyebut sistem kendaraan sempat mendeteksi anomali sehingga konsumen bisa keluar dari mobil sebelum api membesar.

"Customer juga sempat untuk keluar dari kendaraannya karena sistem dari kendaraan juga telah menunjukkan adanya sesuatu yang tidak normal," klaimnya.

Penanganan pascakejadian pun diklaim berlangsung cepat. Menurut Luther, tidak lebih dari satu jam customer sudah ditangani oleh dealer, setelah sebelumnya konsumen melakukan komunikasi langsung dengan call center BYD.

Luther menekankan konsumen yang mobilnya terbakar telah kembali memakai produk BYD.

"Saya perlu beritahukan bahkan saat ini yang bersangkutan telah menggunakan kembali produk BYD. Saya rasa sekitar tidak lebih dari dua minggu kemudian masih tetap percaya, tetap menggunakan produk BYD. Dan kami melihat memang kejadian ini sangat jarang ya bisa terjadi hal seperti itu. Kita melakukan investigasi lebih mendalam lagi," kata dia.

Soal kerugian material, BYD juga menegaskan bahwa kendaraan yang terbakar itu telah ditanggung asuransi.

Isu ini sempat menyeret perhatian pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag), melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), memanggil BYD pada 13 Agustus 2026 untuk meminta klarifikasi resmi.

Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero, saat itu menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memastikan pemenuhan hak konsumen serta tindak lanjut yang tepat dari pelaku usaha.

Pada 13 Agustus 2026 Ditjen PKTN melakukan pertemuan dengan pihak PT BYD Motor Indonesia. Kemendag melakukan klarifikasi kepada PT BYD Motor Indonesia (BYD) terkait penanganan konsumen dan perkembangan pemeriksaan teknis atas insiden kendaraan BYD yang terjadi pada 31 Juli 2026.

Selain proses pemeriksaan teknis, BYD juga menyampaikan perkembangan penanganan konsumen. Konsumen yang terdampak tersebut mendapat dukungan kendaraan sementara dari dealer. Selanjutnya, berdasarkan kesepakatan penyelesaian dengan konsumen, kendaraan pengganti telah diserahterimakan pada 8 Agustus 2026. Sementara itu, pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan untuk memastikan penyebab insiden secara objektif.

"Respons cepat terhadap konsumen merupakan hal yang penting. Konsumen telah mendapatkan kendaraan pengganti, sementara proses pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan agar penyebab kejadian dapat diketahui secara menyeluruh dan menjadi dasar evaluasi serta perbaikan ke depan," ujar Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero.

Kemendag mengimbau, bagi konsumen yang mengalami kendala terkait produk BYD, pengaduan dapat disampaikan terlebih dahulu melalui layanan pelanggan BYD di nomor 0800-168-6868 atau kanal resmi BYD lainnya. Apabila memerlukan fasilitasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan kepada Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan melalui layanan WhatsApp di 0853-1111-1010 dengan melampirkan identitas diri, kronologi, serta bukti pendukung untuk diproses lebih lanjut.

(riar/rgr)