Bupati Shalahuddin serahkan remisi, enam warga binaan Lapas Muara Teweh bebas

August 2026 · 2 minute read

Bupati Shalahuddin serahkan remisi, enam warga binaan Lapas Muara Teweh bebas

Senin, 17 Agustus 2026 16:46 WIB

Image Print

Bupati Barito Utara Shalahuddin didampingi Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan dan Kalapas Muara Teweh dan jajaran foto bersama usai menyerahkan Remisi Umum (RU) kepada perwakilan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Muara Teweh, Senin (17/8/2026). ANTARA/HO-Lapas Kelas IIB Muara Teweh

Muara Teweh (ANTARA) - Enam warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mendapatkan Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan atas perilaku baik dan proses pembinaan yang telah dijalani. Bagi yang hari ini langsung bebas, saya berharap dapat kembali ke masyarakat dengan semangat baru dan tidak mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan,” kata Bupati Barito Utara Shalahuddin di Muara Teweh, Senin.

Hal itu disampaikan Shalahuddin usai menyerahkan remisi kepada warga binaan Lapas Kelas IIB Muara Teweh di Arena Tiara Batara.

Menurut Shalahuddin, pemberian remisi merupakan momentum penting bagi warga binaan untuk menjadikan pengalaman selama menjalani pembinaan sebagai bekal memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat.

"Saya minta kepada warga binaan yang telah bebas agar menjaga kepercayaan yang diberikan serta membangun kehidupan yang lebih baik bersama keluarga dan masyarakat," kata Shalahuddin.

Pemberian remisi menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai memenuhi persyaratan dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Berdasarkan data yang disampaikan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Teweh, sebanyak 219 warga binaan diusulkan mendapatkan remisi, terdiri dari 205 laki-laki dan 14 perempuan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 217 orang mendapatkan Surat Keputusan (SK) remisi, terdiri dari 203 laki-laki dan 14 perempuan.

Dari 217 warga binaan yang memperoleh SK remisi, sebanyak 211 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), sedangkan enam orang mendapatkan RU II atau langsung bebas.

Sementara enam warga binaan yang memperoleh RU II terdiri dari dua orang mendapatkan remisi satu bulan, satu orang dua bulan, dan tiga orang memperoleh remisi tiga bulan sehingga langsung bebas.

Adapun berdasarkan jenis perkara, dari penerima remisi tersebut terdapat 78 warga binaan yang menjalani pidana khusus narkotika dan dua orang terkait pidana politik.

Pewarta : Kasriadi
Uploader: Admin 2
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.