Petugas KPK menunjukan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pemalang saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026). KPK menetapkan Anom Widyantoro selaku Bupati Pemalang, staf administrasi KPK Setya Budi Dias Oktavianto bersama orang tuanya Lilik Budi Suprianto dan Mohamad Haris selaku pihak swasta sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang serta dugaan pemerasan terkait pengurusan perkara di KPK. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang sekitar Rp2,7 miliar dan menahan para tersangka selama 20 hari pertama hingga 18 Agustus 2026.
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Ketua DPD Partai Golkar Jawa Tengah (Jateng), Mohammad Saleh, mengatakan akan mengonsultasikan pendampingan hukum kepada Bupati Pemalang Anom Widyantoro. Anom, yang merupakan kader Golkar, diketahui terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Saleh mengaku belum memperoleh informasi mendetail soal dugaan korupsi atau penyelewengan apa yang dilakuan Anom. Dia mengungkapkan, DPD Golkar Jateng menunggu keterangan pers resmi dari KPK terkait kasus yang menyeret Anom.
“Terkait persoalan pendampingan hukum, kami akan konsultasikan dengan DPP Golkar,” kata Saleh ketika dihubungi, Rabu (29/7/2026).
Meski belum mengetahui persis kasus yang menyeret Anom, Saleh mengatakan DPD Golkar Jateng tetap mengambil hal tersebut sebagai pelajaran. “Ini menjadi introspeksi bagi kami,” ujarnya.
KPK melakukan OTT terhadap Anom Widyantoro pada Selasa (28/7/2026) malam. Dalam kasus tersebut, KPK turut menangkap 20 orang lainnya. Ke-21 orang itu diciduk di tiga lokasi terpisah, yakni Jakarta, Pemalang, dan Purworejo. Anom termasuk dalam lima orang yang diamankan KPK di Jakarta.
Menurut KPK, OTT tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek-proyek di Kabupaten Pemalang. Selain itu, terdapat pula dugaan soal praktik jual beli jabatan.