Bupati Aceh Barat larang paramedis live TikTok saat jam kerja - ANTARA News Aceh

August 2026 · 2 minute read

Aceh Barat (ANTARA) - Bupati Aceh Barat, Tarmizi melarang seluruh tenaga medis dan profesional kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melakukan siaran langsung (live) di platform media sosial seperti TikTok selama jam pelayanan berlangsung.

"Tidak boleh lagi ada paramedis dan profesional kesehatan yang live TikTok saat memberikan pelayanan kepada masyarakat di jam kerja, semua harus fokus melayani masyarakat," kata Tarmizi di Meulaboh, Senin.

Tarmizi mengatakan instruksi ini disampaikan untuk memastikan seluruh staf medis tetap fokus meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

"Larangan ini diambil demi menjaga efisiensi serta profesionalisme di fasilitas kesehatan publik," katanya menambahkan.

Menurut Bupati Tarmizi, waktu kerja seharusnya dimaksimalkan sepenuhnya untuk menangani pasien dan memastikan seluruh kebutuhan medis warga terpenuhi tanpa gangguan aktivitas pribadi di dunia maya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat juga meminta seluruh paramedis mengesampingkan penggunaan media sosial yang tidak relevan dengan pekerjaan saat jam dinas.

Petugas medis juga diwajibkan memberikan pelayanan terbaik dengan sikap ramah, empati, dan mengedepankan senyuman kepada setiap warga yang membutuhkan pengobatan.

Bupati Tarmizi menegaskan seluruh paramedis dan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memegang peranan kunci sebagai cermin pemerintah di mata publik.

Sikap, disiplin, dan etika kerja ASN serta tenaga medis harus menjadi teladan nyata di tengah kehidupan bermasyarakat.

Dengan adanya penegasan ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap kepuasan masyarakat terhadap layanan kesehatan meningkat drastis, sekaligus memperkuat budaya kerja ASN yang berintegritas, ramah, dan bertindak cepat.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor : Febrianto Budi Anggoro

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.