Bunuh ibu dan nenek, pria di Pasaman Barat terancam 20 tahun penjara

August 2026 · 2 minute read

Simpang Empat (ANTARA) - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, menyatakan HB (32), tersangka pembunuhan ibu dan nenek kandungnya, terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3), dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara ditambah 1/3 ancaman maksimal perkara pokok," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto di Simpang Empat, Selasa.

Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana maksimal 15 tahun bagi pelaku pembunuhan.

Pada ayat (2), ancaman pidana dapat ditambah sepertiga apabila pembunuhan dilakukan terhadap ibu, ayah, istri, suami, atau anak. Dengan demikian, ancaman maksimal terhadap HB dapat mencapai 20 tahun karena salah satu korban merupakan ibu kandungnya.

Agung mengatakan HB diduga membunuh ibu kandungnya, Hapni (65), dan nenek kandungnya, Rohma (90), di rumah korban di Jorong Sungai Tanang, Nagari Kasik Putih, Kecamatan Sungai Aur, Kabupaten Pasaman Barat, Senin (10/8) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Kedua korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia oleh salah seorang anaknya pada Selasa (11/8) pagi sekitar pukul 06.00 WIB," katanya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka memukul kepala Hapni menggunakan balok kayu sebanyak tiga kali.

Tersangka kemudian memukul kepala Rohma sebanyak tiga kali menggunakan kayu yang sama.

Menurut polisi, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatannya dalam keadaan sadar dan atas keinginannya sendiri.

"Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut jika berkemungkinan adanya bukti-bukti pendukung lainnya," kata Agung.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu batang kayu bulat padat sepanjang sekitar 50 sentimeter yang diduga digunakan tersangka serta sejumlah pakaian milik tersangka dan korban.

Penyidik juga masih mendalami informasi yang beredar mengenai dugaan tersangka pernah mengalami gangguan kejiwaan maupun menggunakan narkotika.

Baca juga: Polisi selidiki temuan potongan kaki manusia di Sungai Limo Depok

Baca juga: Polisi gelar 23 adegan rekonstruksi pembunuhan ojol di Tangerang

Baca juga: Polresta Mataram pastikan tak ada kekerasan seksual kasus NDR

Pewarta: Altas Maulana
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.