ILUSTRASI. BNI perkuat tata kelola kredit agar tepat sasaran.
Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp41,48 miliar yang melibatkan oknum internal di Jember, Jawa Timur, mendorong PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) untuk melakukan penguatan dalam tata kelola penyaluran kredit.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo menjelaskan, penguatan yang dimaksud dilakukan mulai dari analisis kredit, verifikasi calon debitur, pencairan, pemantauan penggunaan dana, digitalisasi proses, hingga audit secara berkala. Pihaknya mengambil langkah ini agar pembiayaan berjalan lebih tepat sasaran, terukur, dan sesuai prinsip kehati-hatian
Lebih lanjut, ia bilang ini menjadi bagian dari komitmen BNI dalam menjaga kualitas penyaluran kredit program pemerintah. Pihaknya memastikan KUR diberikan kepada pelaku usaha yang berhak dan dimanfaatkan sesuai tujuan pembiayaan.
Baca Juga: BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia
"BNI terus melakukan penguatan tata kelola penyaluran KUR agar pembiayaan benar-benar diterima dan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang berhak. Penguatan dilakukan sejak tahap analisis kredit, verifikasi, pencairan, pemantauan penggunaan dana, hingga evaluasi kualitas kredit," ujar Okki dalam keterangan yang diterima Kontan, Selasa (14/7/2026).
Ia memaparkan, salah satu penguatan yang dilakukan BNI adalah dengan menerapkan analisis kredit secara langsung atau one-on-one kepada petani tanpa melibatkan collection agent (CA).
Melalui proses tersebut, bank dapat memperoleh informasi langsung mengenai profil usaha, kebutuhan pembiayaan, kemampuan membayar, serta rencana penggunaan dana dari calon debitur.
Selain itu, BNI memperkuat pola penyaluran kredit berbasis ekosistem atau ecosystem-based financing.
Dalam skema ini, BNI bekerja sama dengan perusahaan inti yang merupakan nasabah korporasi BNI dan berperan sebagai offtaker. Perusahaan inti turut mendukung pendampingan usaha, penyerapan hasil produksi, serta monitoring terhadap pelaksanaan kredit.
"Pendekatan berbasis ekosistem memungkinkan adanya pendampingan, pemantauan usaha, serta kepastian pasar bagi hasil produksi petani. Dengan demikian, pembiayaan tidak hanya tersalurkan, tetapi juga dapat mendukung keberlanjutan usaha debitur," kata Okki.
BNI juga menerapkan pembatasan radius untuk memudahkan proses Know Your Customer (KYC), verifikasi usaha, pemantauan lahan, serta pengawasan aktivitas debitur setelah pencairan. Kebijakan ini ditujukan agar proses pengenalan dan pemantauan debitur dapat dilakukan lebih dekat dan efektif oleh unit terkait.
Baca Juga: BNI Buka Suara Soal Skandal Korupsi Rp 41,48 Miliar di Jember, Ini Penjelasannya
Dari sisi teknologi, proses kredit dilakukan secara digital sehingga data debitur dapat dimonitor secara lebih terukur. Melalui sistem tersebut, bank dapat memantau nama petani, lokasi lahan, tahapan budi daya, perkembangan usaha, hingga penggunaan kredit oleh masing-masing debitur.
"Digitalisasi proses kredit memungkinkan BNI memonitor data petani, lokasi lahan, tahapan budi daya, hingga penggunaan kredit secara lebih terukur. Monitoring dan audit juga dilakukan secara berkala untuk menjaga kualitas kredit," ujar Okki.
Selain digitalisasi, BNI melakukan monitoring berkala untuk memastikan usaha debitur berjalan sesuai rencana, dana digunakan sesuai tujuan pembiayaan, dan kualitas kredit tetap terjaga.
Bank juga melakukan audit secara rutin atas setiap pemberian kredit untuk memastikan proses penyaluran telah sesuai ketentuan, mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini, serta memperkuat akuntabilitas seluruh pihak yang terlibat.
Okki menambahkan, penguatan tata kelola tersebut juga sejalan dengan langkah BNI dalam menindaklanjuti setiap indikasi penyimpangan secara objektif. Dalam konteks perkara dugaan penyimpangan KUR di Jember, BNI menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan merupakan tindak lanjut atas laporan perseroan kepada aparat penegak hukum setelah menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran kredit.
"Kasus KUR Jember berawal dari laporan BNI kepada aparat penegak hukum. BNI menghormati proses hukum yang berjalan dan bersikap kooperatif dalam proses penyidikan," kata Okki.
Baca Juga: Sinergi PNM dan Danantara Berhasil Salurkan Pembiayaan hingga Wilayah 3T
BNI menegaskan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap setiap bentuk fraud dan pelanggaran. Apabila terdapat pihak internal maupun eksternal yang terbukti melakukan pelanggaran, BNI memastikan hal tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan peraturan internal perusahaan.
Menurut Okki, tindakan individu yang terbukti melanggar ketentuan tidak merepresentasikan kebijakan maupun praktik perseroan. BNI memastikan penyaluran kredit dilakukan dengan mengacu pada prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku.
Sebagai salah satu bank penyalur KUR, BNI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung akses pembiayaan bagi pelaku usaha produktif. Melalui analisis langsung kepada petani, pembiayaan berbasis ekosistem, pembatasan radius pemantauan, digitalisasi proses kredit, monitoring berkala, serta audit rutin atas setiap pemberian kredit, BNI berharap penyaluran KUR dapat berjalan semakin terukur, transparan, dan tepat sasaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Tag