Bukan Tiba-tiba, Begini Jejak Polisi hingga Berujung Tangkap Jule di Apartemen

September 2026 · 2 minute read

Minggu, 20 September 2026 - 00:03 WIB

VIVA – Polisi mengungkap detik-detik penangkapan artis atau selebgram Julia Prastini alias Jule di apartemen Jakarta Selatan, pada Senin (14/9/2026) lalu, terkait kasus penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga

Kasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu menjelaskan, penangkapan Jule bermula dari penangkapan dua wanita berinisial RR dan RN di salah satu apartemen kawasan Jakarta Barat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Petugas mengamankan dua perempuan berinisial RR dan RN di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 27 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate,” kata Michael, kepada wartawan, Sabtu 19 September 2026.

Baca Juga

Kemudian, tim melakukan pemeriksaan terhadap keduanya dan diakui bahwa etomidate tersebut didapat dari seorang warga negara asing (WNA) China.

“Barang tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial XC, warga negara China. Petugas juga mendapatkan informasi mengenai adanya satu paket berisi cartridge vape yang telah dikirim kepada seorang perempuan berinisial JP,” ucapnya.

Baca Juga

Selanjutnya, tim mengamankan XC di sebuah hotel di kawasan Kembangan, Jakarta Barat dengan barang bukti berupa 71 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate.

Usai mengamankan XC, tim mendalami soal pengiriman paket kepada JP di sebuah apartemen di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. 

“Setelah paket diterima dan dibuka, petugas menemukan satu cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, petugas juga menemukan satu cartridge vape bekas pakai,” ucapnya.

Atas pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta mencatat barang bukti narkotika sebanyak 99 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Selain itu, petugas turut mengamankan sejumlah telepon seluler dan satu paspor untuk kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Untuk dari empat orang ini, tiga orang kita tetapkan sebagai status tersangka. Nah, untuk selebgram berinisial JP, untuk status di kepolisian kami tetapkan sebagai restorative justice, yaitu JP itu sebagai pemakai, dan selanjutnya di-assessment dan kemudian akan nanti direhabilitasi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Halaman Selanjutnya

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, pemeriksaan barang bukti melalui laboratorium forensik, serta analisis dan pengembangan untuk menelusuri asal barang, pola distribusi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran tersebut,” ungkap Michael.