Senin, 31 Agustus 2026, 23:52 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti pola pengambilan tanggung jawab di internal DPR dalam wacana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mempertanyakan keputusan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang menyatakan siap mundur apabila RUU tersebut tidak disahkan sesuai target.
Menurut Feri, sikap tersebut menimbulkan pertanyaan dari perspektif kelembagaan DPR yang bersifat kolektif kolegial. Ia mempertanyakan mengapa beban politik atas keberhasilan atau kegagalan pembahasan RUU tersebut harus dikaitkan secara khusus dengan seorang wakil ketua DPR.
Hal itu disampaikan Feri dalam tayangan diskusinya di kanal YouTube Feri Amsari dan OWRITE yang membahas dinamika setelah demonstrasi 27 Agustus 2026.
Feri menilai janji mundur tersebut perlu dilihat dalam konteks tanggung jawab DPR sebagai lembaga. Menurut dia, proses legislasi merupakan tanggung jawab bersama anggota DPR sehingga tidak semestinya kegagalan sebuah produk legislasi hanya dibebankan kepada satu pimpinan.
"Saya tidak mengetahui apa korelasinya wakil ketua harus mengundurkan diri. Bukankah ini tanggung jawab seluruh anggota di DPR?" kata Feri.
Feri juga mempertanyakan alasan Dasco yang mengambil posisi sebagai pihak yang siap menanggung konsekuensi apabila RUU Perampasan Aset gagal disahkan.
Ia menilai persoalan tersebut bukan semata menyangkut posisi personal seorang pimpinan DPR, melainkan berkaitan dengan mekanisme kerja kelembagaan parlemen.
Menurut Feri, apabila pengesahan RUU Perampasan Aset dipandang sebagai agenda penting DPR, maka tanggung jawab atas proses legislasi tersebut seharusnya ditempatkan dalam kerangka kelembagaan, bukan semata-mata dikaitkan dengan satu orang pimpinan.
Sorotan tersebut muncul setelah tuntutan mengenai RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu dalam demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Setelah aksi tersebut, DPR menyatakan akan mempercepat pembahasan RUU tersebut dengan target penyelesaian pada 14 Desember.
Feri meminta masyarakat tidak hanya melihat janji politik elite, tetapi juga mencermati proses pembentukan undang-undang, termasuk ruang partisipasi publik di dalamnya.
Ia menilai percepatan pembahasan RUU perlu tetap disertai partisipasi masyarakat yang bermakna agar proses legislasi tidak sekadar mengejar target waktu.
Baca Juga: Janggal Demo Pati jadi RUU Perampasan Aset, Feri Amsari: Kita Tidak Mengetahui, Ada Komunikasi Kepada Simpul Masyarakat
Selain persoalan legislasi, Feri juga menyoroti respons pemerintah dan DPR terhadap berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat. Menurut dia, komunikasi politik yang tidak tepat dapat memperbesar kekecewaan publik.
Ia mengingatkan bahwa dinamika politik pascademonstrasi perlu dikelola secara hati-hati agar tidak berkembang menjadi ketegangan sosial dan politik yang lebih luas.
Bagi Feri, perdebatan mengenai RUU Perampasan Aset bukan hanya soal kapan aturan tersebut disahkan. Persoalan yang juga penting adalah bagaimana proses pembahasannya dilakukan, siapa yang bertanggung jawab secara kelembagaan, serta sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam penyusunan aturan tersebut.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat