Rabu, 19 Agustus 2026, 18:14 WIB
Warta Ekonomi, Jakarta -
Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 sebesar Rp107.340.172,02 per jemaah. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 10 hingga 15 persen dibandingkan BPIH tahun sebelumnya.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochammad Irfan Yusuf mengatakan pemerintah tetap berupaya agar kenaikan biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih yang ditanggung jemaah tidak terlalu besar. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/8).
"Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen," kata Irfan.
BPIH terdiri dari Bipih yang dibayarkan jemaah dan nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dengan skema tersebut, jemaah pada 2027 diusulkan membayar Rp42.936.068,81.
Sementara itu, nilai manfaat yang dikelola BPKH diusulkan mencapai Rp64.404.103,21 per jemaah. Komposisi tersebut berbeda dengan skema pembiayaan haji pada 2026.
Pada 2026, BPIH ditetapkan sebesar Rp87.409.365 per jemaah. Komposisinya terdiri dari 62 persen setoran jemaah dan 38 persen nilai manfaat yang ditanggung BPKH.
Irfan mengatakan penyusunan usulan BPIH 2027 mempertimbangkan peningkatan kualitas pelayanan bagi jemaah. Pemerintah juga tetap memperhatikan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penyusunan biaya tersebut.
Dalam penyusunan rancangan BPIH 2027, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp17.500 per dolar AS. Pemerintah juga menggunakan asumsi nilai tukar Rp4.666,67 per Saudi Riyal.
Untuk komponen biaya hidup, pemerintah mengusulkan besaran yang sama seperti tahun sebelumnya. Biaya hidup jemaah haji Indonesia diusulkan tetap sebesar 750 Saudi Riyal.
Sementara itu, biaya penerbangan menjadi salah satu komponen yang mengalami kenaikan. Pemerintah mengusulkan biaya penerbangan naik dari Rp32.012.885 menjadi Rp40.529.919.
Kenaikan biaya penerbangan dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Menhaj menyebut peningkatan harga avtur dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menjadi penyebabnya.
Baca Juga: Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
Dinamika geopolitik di kawasan Timur Tengah juga turut menjadi perhatian pemerintah. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi harga minyak dunia dan biaya penerbangan.
Pemerintah berharap pembahasan usulan BPIH 2027 bersama DPR RI dapat segera dilakukan. Pembahasan tersebut akan disesuaikan dengan jadwal penyelenggaraan ibadah haji yang telah ditetapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy