Jakarta, CNN Indonesia --
Penjabat Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti meminta pelaku pasar tidak panik menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo sebagai gubernur BI.
Ia memastikan arah kebijakan bank sentral tidak berubah termasuk komitmen menjaga stabilitas nilai tukar rupiah melalui intervensi di pasar.
"Untuk market, tentunya kita berharap tidak perlu panik. Kenapa? Karena kami dari Bank Indonesia tetap akan menjalankan kebijakan kami seperti juga yang sudah kami lakukan sebelumnya. Jadi stance kebijakan kami tidak berubah," kata Destry dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat, Senin (27/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Destry mengatakan stabilitas nilai tukar rupiah tetap menjadi fokus utama BI. Karena itu, bank sentral akan terus berada di pasar melalui berbagai instrumen intervensi untuk menjaga pergerakan rupiah.
"Stabilitas nilai tukar akan tetap menjadi kunci dari kebijakan kami saat ini, sehingga kami juga akan terus berada di pasar baik melalui intervensi di spot, NDF (non deliverable forward) ataupun DNDF (domestik non deliverable forward)," ujarnya.
Selain menjaga stabilitas nilai tukar, BI juga akan melanjutkan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi melalui instrumen makroprudensial. Destry mengatakan insentif untuk mendorong arus masuk modal asing (capital inflow) juga tetap dipertahankan, termasuk melalui penurunan biaya lindung nilai (hedging).
Menurutnya, seluruh kebijakan yang diputuskan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Juli 2026 tetap berjalan meski terjadi pergantian pimpinan.
Destry menegaskan kepemimpinan di BI dijalankan secara kolektif kolegial oleh Dewan Gubernur. Karena itu, ia memastikan seluruh Anggota Dewan Gubernur (ADG) akan tetap menjalankan tugas sesuai mandat yang diberikan.
"Di Bank Indonesia ini kepemimpinan dilakukan secara kolektif kolegial. Jadi kami berlima dengan ADG yang lain akan terus komitmen dan melanjutkan keberlangsungan tugas kami sesuai dengan amanah yang telah dimandatkan kepada kami di Bank Indonesia," katanya.
Terkait proses pengisian jabatan gubernur BI definitif, Destry mengatakan mekanismenya akan mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI. Menurutnya, pemerintah terlebih dahulu akan membuka proses pencalonan sebelum Kepala Negara mengajukan nama untuk mendapatkan persetujuan DPR.
"Semuanya sudah ada dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Jadi akan diikuti ketentuan seperti itu," ujar Destry.
Ia juga menegaskan penunjukannya sebagai penjabat gubernur BI merupakan amanat undang-undang. Sesuai ketentuan, deputi gubernur senior otomatis menjalankan tugas sebagai pejabat gubernur sementara apabila gubernur berhalangan tetap, termasuk mengundurkan diri.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan Destry Damayanti akan menjadi penjabat gubernur BI setelah Perry Warjiyo menyampaikan surat pengunduran diri kepada Prabowo pada Minggu (26/7).
Prasetyo mengatakan pengangkatan tersebut mengikuti ketentuan Undang-Undang BI yang mengatur Deputi Gubernur Senior secara otomatis menjalankan tugas sebagai pejabat gubernur sementara hingga gubernur definitif ditetapkan.
Pemerintah juga akan menindaklanjuti proses administratif pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat sesuai mekanisme yang berlaku.
(del/ins)
Add
as a preferred
source on Google