Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB
Jakarta, VIVA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan duka mendalam dan berjanji mengawal kasus meninggalnya bocah 4 tahun, yang diduga dianiaya ibu tirinya di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga
"Kemen PPPA menyampaikan bela sungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang anak balita di Kabupaten Bekasi. Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan," kata Arifah dalam keterangannya, Minggu, 19 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ilustrasi kekerasan pada anak
Photo :
- Freepik
Baca Juga
Dia menegaskan bahwa keselamatan dan kepentingan terbaik anak harus menjadi prioritas bersama. Karenanya, kasus tersebut harus menjadi alarm keras terkait perlindungan anak di lingkungan keluarga.
Arifah menekankan, tidak ada toleransi dari pihaknya bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Pelaku bisa dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar. Ancaman pidana itu bisa ditambah sepertiga dari ketentuan yang berlaku mengingat pelaku merupakan orang tua (ibu tiri).
Baca Juga
"Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Arifah juga menyoroti kondisi anak kandung pelaku yang masih berusia 11 bulan. Dia menekankan pentingnya pemenuhan hak anak tersebut selama ibu kandungnya menjalani proses hukum.
"Jangan sampai anak kandung pelaku yang masih bayi ini ikut menjadi korban, baik kekerasan maupun penelantaran akibat kasus ini. Selain itu, asesmen psikologis perlu dilakukan secara mendalam kepada pelaku untuk mengetahui motif kekerasan," kata Arifah.
"Kita harus memastikan pelaku tidak menerapkan pola pengasuhan yang keliru atau melakukan kekerasan yang sama terhadap anak kandungnya kelak setelah masa hukumannya selesai," ujarnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia mengingatkan bahwa setiap anak berhak mendapatkan kasih sayang tanpa membedakan status. Termasuk, dalam keluarga dengan orang tua sambung.
"Kejadian ini merupakan pukulan keras bagi kita semua bahwa di dalam lingkungan keluarga yang dianggap paling aman pun, anak masih rentan menjadi korban. Kami mengajak para orang tua untuk lebih mampu meregulasi emosi dan bersikap bijak terhadap anak," kata Arifah.
Halaman Selanjutnya
"Anak tidak pernah meminta untuk dilahirkan, sehingga ketika kita memilih untuk menikah dan membangun keluarga, kita harus siap dengan segala konsekuensi pengasuhannya," ujarnya.