Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu melalui Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah I Rejang Lebong menerima penyerahan tiga ekor satwa dilindungi dari masyarakat sepanjang periode Januari hingga Juli 2026.
Kepala Seksi KSDA Wilayah I Rejang Lebong Said Jauhari di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan tiga ekor satwa yang dilindungi undang-undang tersebut terdiri atas satu ekor elang sumatera, satu ekor kukang, dan satu ekor trenggiling.
"Untuk kukang merupakan hasil penyerahan dari masyarakat yang sebelumnya dititipkan ke Polres Kepahiang lalu diserahkan ke Seksi KSDA Wilayah I. Setelah dicek kondisinya sehat dan layak, sudah dilepasliarkan di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Bukit Kaba wilayah Bukit Hitam, Kabupaten Kepahiang," kata Said.
Sedangkan untuk trenggiling, kata dia, merupakan serahan dari warga Kabupaten Rejang Lebong dan kemudian dilepasliarkan di kawasan TWA Bukit Kaba wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Sementara itu, untuk satu ekor elang sumatera, kata dia, juga merupakan serahan dari warga dan saat ini masih dititipkan di kantor BKSDA Bengkulu.
"Rencananya elang ini akan dilepasliarkan bertepatan dengan Hari Konservasi Alam Nasional atau HKAN pada 10 Agustus 2026 mendatang," katanya menjelaskan.
Guna menjaga kelestarian ekosistem, pihaknya mengimbau masyarakat yang menemukan satwa dilindungi, baik dalam kondisi sehat maupun terluka, agar segera melapor atau menyerahkannya kepada BKSDA Bengkulu maupun Seksi KSDA Wilayah I di Rejang Lebong.
Dia menegaskan terdapat sanksi pidana tegas bagi siapa saja yang nekat menangkap, memiliki, memelihara, maupun memperdagangkan satwa yang dilindungi.
"Kami imbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan, memelihara, atau memperdagangkan satwa liar karena ada ancaman pidananya, yakni hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta," ujarnya.
Ditambahkan Said, wilayah Kabupaten Rejang Lebong dan sekitarnya memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi. Selain elang, trenggiling, dan kukang, satwa seperti siamang, kucing hutan, hingga satwa terancam punah seperti kelinci sumatera masih kerap ditemukan di kawasan perkebunan warga.
Pewarta: Nur Muhamad
Uploader : Musriadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.