Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA-PPO) Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujawati menyatakan berkas perkara tersangka anak berinisial MR dalam kasus tiga santri terbakar telah lengkap atau P-21.
“Jadi, tersangka anak tinggal tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum),” kata Ni Made di Mataram, Senin.
Sementara itu, berkas perkara tersangka AMR yang merupakan pimpinan pondok pesantren masih dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa peneliti.
“Jadi, sebelumnya ada sejumlah petunjuk dari jaksa peneliti, pendalaman keterangan beberapa saksi yang berasal dari lingkungan pondok dan mereka juga minta untuk melengkapi perhitungan restitusi (ganti rugi oleh pelaku),” ujarnya.
Sebelum melimpahkan berkas kepada jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, penyidik kepolisian telah melengkapi materi penyidikan dengan menggelar rekonstruksi secara langsung di pondok pesantren.
Baca juga: Polda NTB melimpahkan berkas tersangka kasus santri terbakar ke jaksa
Rekonstruksi peristiwa yang terjadi pada 13 Desember 2025 tersebut dilaksanakan pada Rabu (29/7) dengan menghadirkan dua tersangka yang memerankan sedikitnya 50 adegan.
Dari hasil rekonstruksi, kepolisian menyimpulkan tidak terdapat perbuatan yang mengarah pada unsur kesengajaan tersangka MR membakar korban. Kepolisian menyimpulkan peristiwa yang mengakibatkan dua santri mengalami luka bakar dan satu santri meninggal dunia tersebut mengarah pada insiden kebakaran.
Selain itu, penyidik menambahkan pasal pidana terkait dugaan tindak pidana menempatkan anak dalam situasi perlakuan salah atau menempatkan anak sehingga terjadi kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat dan/atau meninggal dunia.
Baca juga: Polda mengungkap alasan penambahan pasal pidana pada kasus santri terbakar
Pasal tambahan tersebut diatur dalam Pasal 77B juncto Pasal 76B atau Pasal 80 ayat (2) dan/atau ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dugaan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia juga diatur dalam Pasal 474 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pada awal penetapan pimpinan pondok pesantren berinisial AMR (55) bersama rekan korban berinisial MR (15) sebagai tersangka, penyidik kepolisian menerapkan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana kealpaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat dan/atau meninggal dunia.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026