Bebizie Kembalikan Uang Terkait Gratifikasi Batu Bara, Segini Nilainya

September 2026 · 2 minute read

Budi tak menjelaskan materi yang akan didalami tim penyidik dalam pemanggilan. Sebelumnya KPK pernah memeriksa Bebizie pada 13 Agustus 2026. Saat itu tim penyidik memanggil sang politikus untuknpendalaman aliran uang dari korporasi batu bara di Kutai Kartanegara yang menjadi tersangka.

"Pada pemeriksaan awal, saksi didalami soal dugaan adanya aliran uang. Hal itu kemudian diakui, dan saksi secara kooperatif melakukan pengembalian atas uang-uang tersebut," kata Budi.

Bebizie terlibat dalam perkara ini setelah KPK menyebut sang legislator diduga menerima aliran uang dari korporasi batu bara di Kutai Kartanegara yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Saat itu Bebizie mengatakan dirinya telah menjelaskan honor menyanyi yang diperoleh secara profesional setelah tampil dalam sejumlah acara di Kalimantan Timur.

“Saya menjelaskan bahwa pada 2017–2018 itu ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur. Ada PT yang mengundang saya,” kata Bebizie.

Adapun perkara TPPU ini merupakan pengembangan kasus yang bermula ketika KPK menetapkan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka dugaan gratifikasi pada 28 September 2017.

Rita diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara.

KPK kemudian mengembangkan perkara tersebut dan pada 16 Januari 2018 menetapkan Rita dan Khairudin sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang.

Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkap dugaan penerimaan aliran dana oleh Rita dari sektor pertambangan batu bara dengan nilai sekitar USD 5 per metrik ton batu bara.

Dalam perkembangan terakhir, pada 19 Februari 2026, KPK menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kutai Kartanegara.

Ketiga korporasi tersebut ialah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti.