Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:04 WIB
Jakarta, VIVA – Bea Cukai kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Kali ini, Kanwil Ditjen Bea Cukai Sulawesi Selatan membongkar 7,8 juta batang rokok tanpa pita cukai atau ilegal.
Baca Juga
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), Senin, 27 Juli 2026 lalu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kronologi bermula pada 22 Juli di mana masyarakat melaporkan pengiriman rokok diduga ilegal dari Jawa Timur menuju Makassar.
Baca Juga
Bea Cukai lantas mendalami informasi tersebut. Hasilnya, ada tambahan 1 peti kemas yang identik dengan kontainer informasi awal.
Selanjutnya atas dugaan tersebut diterbitkan Nota Hasil Intelijen Kanwil DJBC Sulawesi Bagian Selatan tanggal 23 Juli 2026 terhadap 2 peti kemas.
Baca Juga
"Sesaat setelah peti kemas atensi telah tiba di pelabuhan Soekarno Hatta-Makassar, Tim P2 Kanwil segera berkoordinasi dengan Hanggar dan Pelindo untuk melakukan pegecekan awal dan selanjutnya melakukan hold system terhadap 2 peti kemas tersebut," demikian dikutip dari informasi tersebut, Minggu, 2 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pada Senin 27 Juli 2026 tim Kanwil DJBC melakukan pemeriksaan awal dan menemukan kurang lebih 276 Koli dari 1 kontainer dan kurang lebih 213 koli pada kontainer satunya yang berisi rokok ilegal. Total ada 7.824.000 batang rokok dengan perkiraan nilai Rp. 11.618.640.000.
Perkiraan total kerugian negara yang diselamatkan yakni Rp. 7.570.619.760 (tujuh miliar lima ratus tujuh puluh juta enam ratus sembilan belas ribu tujuh ratus enam puluh Rupiah).
Puntung Rokok Diduga Jadi Biang Kerok Kebakaran Hebat Perusahaan Pengolahan Kayu di Gorontalo
Kebakaran tumpukan kayu di sebuah perusahaan pengolahan kayu di Desa Monano, Monano, Gorontalo Utara, diduga karena puntung rokok dibuang sembarangan.
VIVA.co.id
26 Juli 2026