Batas Pinjaman di Tiga Fintech Lending Dicabut OJK, AFPI Siapkan Mitigasi Risiko

September 2026 · 3 minute read

ILUSTRASI. Ilustrasi pinjol - p2p lending (KONTAN/Muradi)

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan fintech peer to peer (P2P) lending, bahwa penerima dana atau borrower hanya dapat menerima pembiayaan atau pinjaman maksimum dari 3 penyelenggara saja. 

Namun, OJK telah melakukan penyesuaian terkait ketentuan tersebut dan menetapkan tidak berlakunya batasan pembiayaan atau pinjaman di 3 penyelenggara fintech lending, sepanjang penyelenggara tersebut memenuhi sejumlah kewajiban. 

Terkait hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mendukung dan berkomitmen mematuhi ketentuan OJK tersebut. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar menerangkan pihaknya akan melakukan pengawasan dan pendampingan kepada platform anggota AFPI untuk memenuhi kewajiban yang ditentukan OJK, seperti meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan, memenuhi prinsip kehati-hatian, dan tata kelola yang baik.

Baca Juga: OJK Ungkap 5.832 Lender Dana Syariah Ajukan Restitusi, Begini Prosesnya

"Selain itu, menerapkan manajemen risiko yang memadai dan menjaga tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 maksimal 5%," katanya kepada Kontan, Rabu (16/9).

Untuk mengantisipasi peningkatan kredit macet, Entjik menyampaikan AFPI mengelola Fintech Data Center (FDC) untuk mencatat dan mengintegrasikan riwayat pinjaman dari seluruh platform anggota. Dia bilang pemanfaatan FDC digunakan untuk mendeteksi jika ada konsumen yang mengajukan pinjaman di banyak platform dalam waktu bersamaan, menyediakan data riwayat pembayaran, hingga mencegah upaya fraud atau gagal bayar.

Entjik mengatakan AFPI terus mendorong platform untuk prudent dan selektif dalam menyalurkan pinjaman dengan memperketat credit scoring untuk menyaring calon borrower. "Dengan demikian, penyaluran bisa tepat sasaran dan sesuai profil risiko," ujarnya.

Melalui pendekatan itu, Entjik berharap industri fintech lending dapat menavigasi perubahan regulasi tersebut, serta mendorong pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menerangkan kewajiban yang perlu dipenuhi penyelenggara untuk menerapkan aturan itu, antara lain meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pembiayaan, serta memenuhi prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

"Selain itu, perlu juga memenuhi kewajiban penerapan manajemen risiko yang memadai, serta menjaga tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 maksimal 5%," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (14/9).

Baca Juga: OJK Naikkan Modal Inti Unitlink Jadi Rp 500 Miliar, Ini Respons Allianz Life

Agusman menerangkan penyesuaian ketentuan itu dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi, termasuk UMKM, modal kerja jangka pendek dan sektor informal. Ditambah, perlunya dukungan terhadap akses alternatif pembiayaan yang inklusif dan mampu menjangkau masyarakat yang belum terlayani secara optimal.

Mengenai kinerja industri, OJK mencatat, outstanding pembiayaan fintech lending mencapai Rp 105,63 triliun per Juli 2026, atau tumbuh sebesar 24,76% secara Year on Year (YoY). 

OJK mencatat, angka TWP90 fintech P2P lending per Juli 2026 sebesar 4,32%. Angkanya terbilang memburuk, jika dibandingkan dengan posisi Juni 2026 yang sebesar 4,26%. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag