Hilangnya perangkat menyebabkan gangguan layanan telekomunikasi sehingga ribuan pelanggan tidak dapat menggunakan layanan seluler dan internet
Jakarta (ANTARA) - Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan penadahan perangkat base transceiver station (BTS) milik PT XLSmart Telecom Sejahtera Tbk serta menetapkan empat tersangka.
Kepala Satuan Reserse Mobile Bareskrim Polri Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan PT XLSmart terkait hilangnya perangkat modul BTS di sejumlah wilayah Indonesia.
"Hilangnya perangkat menyebabkan gangguan layanan telekomunikasi sehingga ribuan pelanggan tidak dapat menggunakan layanan seluler dan internet," kata Arsya.
Ia menjelaskan penyelidikan dilakukan Unit II Satresmob Bareskrim Polri bersama Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Ciracas hingga berhasil mengungkap jaringan pencurian dan penadahan yang melibatkan pengiriman barang ke luar negeri.
Baca juga: Polisi ungkap kerugian pencurian BTS provider capai Rp120 miliar
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni AN dan AS sebagai pelaku pencurian, GAP sebagai penadah, serta A sebagai pengepul sekaligus pengirim barang.
Menurut Arsya, para pelaku menjalankan aksinya dengan menyamar sebagai teknisi instalasi menara BTS untuk membongkar dan mengambil modul dari lokasi.
Modul hasil curian kemudian dijual kepada penadah dengan harga jauh di bawah nilai sebenarnya sebelum dikirim ke luar negeri melalui jasa ekspedisi atas arahan warga negara asing berinisial JZ yang berada di Bangkok, Thailand.
Baca juga: Polisi periksa empat pelaku pencurian baterai BTS
Akibat perbuatan para tersangka, PT XLSmart mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar. Aksi tersebut juga mengganggu jaringan telekomunikasi dan layanan internet di sejumlah wilayah Indonesia.
Para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan dan Pasal 591 KUHP mengenai penadahan.
Arsya menambahkan penyidik masih menelusuri jalur distribusi barang hingga ke luar negeri, mengembangkan penyidikan terhadap pelaku lain dan jaringan penadah, serta berkoordinasi dengan PT XLSmart, PT Indosat, dan PT Telkomsel untuk mengidentifikasi asal setiap modul yang ditemukan.
Baca juga: Hubinter gandeng polisi Hong Kong untuk cari pencuri modul BTS
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.