Bapenda Papua sebut realisasi PAD capai 65,2 persen dari target 2026

August 2026 · 2 minute read

Bapenda Papua sebut realisasi PAD capai 65,2 persen dari target 2026

Sabtu, 15 Agustus 2026 21:11 WIB

Image Print

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Subhan (ANTARA/Qadri Pratiwi)

Jayapura (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menyebutkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Papua mencapai Rp368,744 miliar per 14 Agustus 2026 atau sebesar 65,2 persen dari target 2026 sebesar Rp563,689 miliar.

Kepala Bapenda Papua Subhan di Jayapura, Jumat, mengatakan capaian tersebut masih perlu ditingkatkan karena pemerintah daerah masih mengejar penerimaan lebih dari Rp100 miliar hingga akhir tahun.

“Sampai saat ini bulan Agustus sudah kita capai Rp368 miliar lebih. Jadi sudah ada sekitar 65,2 persen,” katanya.

Menurut Subhan, penerimaan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menunjukkan kinerja yang lebih tinggi dengan realisasi telah mencapai sekitar 70 persen dari target yang ditetapkan.

"Peningkatan penerimaan tersebut dipengaruhi pemberian insentif dan penghapusan denda sehingga mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB," ujarnya.

Dia menjelaskan, pihaknya kembali memberikan program pemutihan denda PKB sehingga dampaknya terhadap penerimaan PAD diperkirakan akan terlihat lebih signifikan dalam beberapa bulan ke depan.

"Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Kemerdekaan, kami kembali menghadirkan diskon pajak bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor yang mana berlaku mulai 10 Agustus hingga 30 September 2026," katanya lagi.

Dia menambahkan masyarakat mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 10 persen serta bebas denda pajak dan bagi wajib pajak tepat waktu mendapatkan diskon pokok pajak sebesar 15 persen sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan pembayaran.

"Untuk mutasi masuk antar provinsi diberikan diskon pokok pajak sebesar 30 persen untuk kendaraan yang melakukan proses mutasi masuk dari luar daerah. Serta pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

Pewarta : Qadri Pratiwi
Editor: Hendrina Dian Kandipi
COPYRIGHT © ANTARA 2026