Bank BJB salurkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Rp700 miliar di Jabar

July 2026 · 2 minute read

Bank BJB salurkan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Rp700 miliar di Jabar

Selasa, 21 Juli 2026 19:41 WIB

Image Print

Bank BJB  mendukung pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 di Jawa Barat dengan total nilai bantuan mencapai Rp700 miliar untuk 35.000 penerima. (Istimewa)

Bandung (ANTARA) - Bank BJB mendukung pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 di Jawa Barat dengan total nilai bantuan mencapai Rp700 miliar untuk 35.000 penerima.

Penyaluran bantuan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat, Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman Jawa Barat II, Direktorat Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kepercayaan tersebut semakin menegaskan peran strategis Bank BJB sebagai mitra pemerintah dalam memastikan bantuan disalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel,” kata Corporate Secretary Bank BJB Irwan Riswandi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Sejak Maret 2026, Bank BJB telah memulai penyaluran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Satuan Kerja Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Jawa Barat.

Ia mengatakan, Bank BJB telah memfasilitasi 11.447 pembukaan rekening dengan total nominal penyaluran mencapai Rp172,15 miliar.

Baca juga: BJB dan Primajasa jalin kerja sama perluas layanan perbankan

Penyaluran tersebut dilakukan secara bertahap, meliputi Tahap 1 sebanyak 1.981 rekening senilai Rp39,62 miliar, Tahap 2 dan 3 sebanyak 5.905 rekening senilai Rp118,10 miliar, Tahap 4 sebanyak 275 rekening senilai Rp5,50 miliar, serta Tahap 4.2 sebanyak 3.286 rekening dengan nilai Rp65,73 miliar.

Menurut dia, Bank BJB pun menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Selasa (30/6) sebagai tindak lanjut atas pembagian pelaksanaan Program BSPS Tahun 2026 ke dalam empat wilayah kerja Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Selain addendum terhadap perjanjian kerja sama yang telah berjalan sebelumnya, dilakukan pula penandatanganan tiga perjanjian kerja sama baru antara bank bjb dengan PPK 2, PPK 3, dan PPK 4 sebagai dasar hukum pelaksanaan penyaluran bantuan di masing-masing wilayah kerja.

Dalam pelaksanaannya,Bank BJB menjalin kerja sama dengan seluruh PPK Rumah Swadaya dan Pengembangan Kawasan Permukiman, sehingga setiap wilayah memiliki mekanisme penyaluran yang terintegrasi melalui sistem layanan perbankan Bank BJB.

Skema tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan sekaligus memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran pemerintah.

Baca juga:
BJB gandeng Whuush Ojol, Kadin dan MUJ dukung ekonomi Jawa Barat

Bjb perkuat literasi keuangan dan kewirausahaan calon pensiunan Kemenag

Pewarta : Pewarta: Imamatul Silfia 
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.