Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Hukuman Dua Pelaku Diringankan

September 2026 · 2 minute read

Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta telah memutus banding yang diajukan oleh empat prajurit TNI dalam perkara penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Hasilnya, majelis hakim mengurangi hukuman untuk para pelaku. Serta Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi hukumannya diringankan.

Putusan itu ditampilkan dalam dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang diputus pada Kamis, 20 Agustus 2026.

"Mengubah Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa-1 dan Terdakwa 2 sekadar pemidanaannya dan menguatkan Putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 tanggal 10 Juni 2026, terhadap Terdakwa 3 dan Terdakwa 4," demikian tertulis dalam laman SIPP Pengadilan Militer Jakarta.

Dari putusan ini, Hakim mengubah pidana penjara bagi dua terdakwa, Sersan Dua Edi Sudarko, dikurangi menjadi dua tahun enam bulan penjara dan tanpa disertai sanksi pemecatan, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, dikurangi menjadi dua tahun penjara tanpa disertai sanksi pemecatan, Kapten Nandala Dwi Prasetya, tidak ada perubahan vonis, dan Lettu Sami Lakka, tidak ada perubahan vonis.

Atas putusan banding tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menganggap putusan banding tidak lazim.

”Jika dibaca, amar putusan tersebut terkesan janggal dan tidak lazim karena di satu sisi amar putusan banding mengubah pidana pokok namun di sisi lain tidak memberikan kejelasan apakah pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang telah dijatuhkan di tingkat pertama turut diubah atau tetap berlaku,” ungkap Afif Abdul Qoyim dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dalam rilis yang diterima Jumat, 4 September 2026.

Lanjut Afif, ketidakjelasan dalam amar putusan itu justru menegaskan kekhawatiran dan kecurigaan publik bahwa peradilan militer jadi salah satu sarana impunitas dan wadah untuk melindungi sesama prajurit.

”Hal ini sejalan dengan dugaan awal kami, yang berkaca pada berbagai kasus pada peradilan militer sebelumnya,” ujarnya.

Atas putusan yang sama, TAUD mendesak agar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) melakukan pemeriksaan secara serius dan transparan.

"Komnas HAM juga harus melakukan penyelidikan secara menyeluruh dalam kasus ini," demikian Afif.

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.