Jakarta -
Aturan telat memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) harus bikin baru kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah sebelumnya gugatan yang diajukan seorang guru ASN tidak dapat diterima, kini gugatan serupa kembali diajukan.
Kali ini, pemohon bernama Jangkung Sido Sentosa, mengajukan uji materiil Pasal 85 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ke Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut berbunyi, "Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang."
Jangkung Sido Sentosa mengajukan permohonan uji materiil Pasal 85 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang teregistrasi dengan nomor perkara 310/PUU-XXIV/2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam petitumnya, Jangkung meminta MK menyatakan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, dengan tetap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dalam permohonannya, Jangkung tidak mempermasalahkan masa berlaku SIM 5 tahun. Ia juga tidak meminta SIM berlaku seumur hidup dan tidak meminta persyaratan kesehatan, kompetensi, maupun keselamatan dihapuskan.
Yang dipersoalkan adalah frasa "dapat diperpanjang". Sebab, menurutnya, Undang-Undang itu tidak menjelaskan secara cukup apa yang terjadi ketika SIM sudah kedaluwarsa; apakah pemilik SIM yang terlambat masih bisa melakukan perpanjangan; kapan seseorang harus dianggap sebagai pemohon SIM baru; dan apakah harus ada kesempatan atau masa tenggang administratif bagi pemilik SIM yang terlambat memperpanjang.
Pemohon menyoroti adanya perbedaan antara Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 hanya mengatakan SIM berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan Perpol No. 5 Tahun 2021 mengatur bahwa perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis. Dan apabila SIM sudah lewat masa berlaku, pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru, dengan pengecualian tertentu untuk keadaan kahar.
"Bahwa dari konstruksi norma tersebut terlihat adanya perbedaan antara norma Undang-Undang dengan norma peraturan pelaksana. Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menentukan bahwa SIM berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan Pasal 4 ayat (1) Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menambahkan batas bahwa perpanjangan dilakukan 'sebelum habis masa berlakunya'," tulisnya dalam berkas yang teregistrasi dengan No. 310/PUU-XXIV/2026.
Menurutnya, konsekuensi penting berupa berubahnya mekanisme dari perpanjangan menjadi penerbitan SIM baru seharusnya memiliki dasar dan parameter yang cukup jelas di tingkat Undang-Undang, bukan baru muncul dalam aturan pelaksana.
"Frasa 'dapat diperpanjang' mengandung pengakuan normatif bahwa SIM yang telah diterbitkan dapat memperoleh perpanjangan, namun norma tersebut tidak memberikan parameter yang memadai mengenai kedudukan pemegang SIM yang terlambat melakukan perpanjangan, termasuk mengenai adanya kesempatan yang proporsional untuk melakukan perpanjangan setelah berakhirnya masa berlaku," tulisnya.
"Ketiadaan parameter tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga negara yang sebelumnya telah memperoleh SIM secara sah, karena Undang-Undang tidak memberikan kejelasan mengenai apakah keterlambatan administratif secara langsung menghilangkan kesempatan untuk melakukan perpanjangan atau masih memberikan ruang bagi pemegang SIM untuk memulihkan status administratifnya melalui mekanisme perpanjangan," sambungnya.
Gugatan yang diajukan Jangkung Sido Sentosa itu baru diregistrasi ke Mahkamah Konstitusi pada 18 Agustus 2026. MK belum merilis jadwal sidang perkara tersebut.
Sebelumnya, gugatan serupa diajukan oleh seorang guru ASN, Ahmad Royani. Dalam petitumnya, Ahmad Royani memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai: "...dapat diperpanjang, termasuk memberikan hak masa tenggang (grace period) dengan sanksi denda administratif berjenjang sesuai tingkat keterlambatan, dan baru diwajibkan mengikuti proses penerbitan baru dari awal apabila telah melewati batas keterlambatan ekstrem (lebih dari 1 tahun)".
Namun, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan Ahmad Royani tersebut. Alasannya karena terkait dengan kelengkapan dokumen yang diminta Mahkamah.
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangannya. MK sebelumnya sudah memberi kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya. Namun, ketika perbaikan diserahkan secara daring pada 30 Juli 2026, dokumen tersebut hanya berupa softfile dan tidak dibubuhi tanda tangan Pemohon. MK juga meminta alat bukti yang digunakan untuk mendukung permohonan dibubuhi meterai atau nazegelen. Tetapi dalam berkas perbaikan, sebagian bukti-yakni P-2, P-3, dan P-5-tidak dibubuhi meterai/nazegelen.
Karena permohonan tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan pengujian undang-undang, maka Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut permohonan tersebut. Sehingga, gugatan terkait telat perpanjang SIM harus bikin baru tidak dipertimbangkan lebih lanjut oleh MK.
(rgr/din)