Bagikan:
JAKARTA — Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia menyatakan dukungan penuh terhadap ketegasan Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam mengawal Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Pemerintah menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terberat berupa pencabutan izin operasional bagi perusahaan aplikator transportasi online yang nekat melanggar ketentuan komisi maksimal 8 persen.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menegaskan bahwa penegakan hukum (law enforcement) adalah kunci utama keberhasilan regulasi baru ini. Tanpa pengawasan ketat dan sanksi nyata, aturan tersebut hanya akan menjadi dokumen administratif yang tidak berdampak pada kesejahteraan jutaan mitra pengemudi.
"Kami mendukung penuh ketegasan Menteri UMKM. Negara tidak boleh kalah oleh praktik bisnis yang mengabaikan regulasi. Jika terbukti melanggar komisi maksimal 8 persen, cabut izinnya!"
BACA JUGA:
Modus Pemotongan Terselubung Pasca-Kebijakan Komisi Ojol 8%
Sejak kebijakan potongan aplikasi maksimal 8 persen resmi diimplementasikan per 1 Juli 2026, Garda Indonesia menerima banyak laporan dari lapangan. Menurut asosiasi, manfaat kebijakan ini belum sepenuhnya dirasakan oleh para driver ojol karena adanya indikasi "akal-akalan" sistem dari pihak aplikator.
Indikasi Pelanggaran Aplikator di Lapangan |
Perubahan Skema Tarif: Penyesuaian tarif dasar yang merugikan pendapatan bersih driver. |
Manipulasi Algoritma: Perubahan algoritma distribusi order yang tidak transparan. |
Beban Biaya Tambahan: Kenaikan biaya layanan kepada konsumen dan dugaan pemotongan tidak langsung. |
Oleh karena itu, Garda Indonesia mendesak pemerintah untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem bisnis aplikator, mulai dari mekanisme perhitungan pendapatan mitra, struktur bonus, insentif, hingga transparansi algoritma.
Sanksi Bertahap hingga Pencabutan Izin Operasional
Garda Indonesia mengingatkan bahwa Perpres Nomor 27 Tahun 2026 lahir dari perjuangan panjang para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia. Tindakan aplikator yang memotong pendapatan driver melebihi batas regulasi merupakan bentuk pengingkaran terhadap semangat keadilan yang dibangun pemerintah bersama DPR RI.
Sanksi administratif hingga pencabutan izin dinilai sebagai konsekuensi hukum yang logis. Pemerintah sendiri telah menyiapkan mekanisme sanksi bertahap bagi aplikator yang melanggar:
- Teguran tertulis
- Peringatan keras
- Pembekuan kegiatan usaha
- Pencabutan izin operasional secara permanen
Bentuk Satgas 8% Garda untuk Pengawasan Nasional
Guna memastikan aturan ini berjalan konsisten, Garda Indonesia meminta pemerintah segera membentuk mekanisme pengawasan nasional yang melibatkan kementerian terkait, DPR RI, asosiasi pengemudi, akademisi, hingga auditor independen.
Sebagai langkah konkret dari sisi internal, asosiasi kini resmi mengaktifkan kembali pengawasan partisipatif melalui SATGAS 8% GARDA. Satgas ini berfungsi sebagai wadah penampung laporan dan bukti dugaan pelanggaran dari para driver ojol di seluruh Indonesia, yang nantinya akan langsung diteruskan kepada pemerintah dan lembaga pengawas.
Bagi Garda Indonesia, keberhasilan implementasi komisi 8 persen ini tidak hanya diukur dari angka potongan di aplikasi, melainkan dari meningkatnya pendapatan bersih pengemudi serta terciptanya hubungan kemitraan yang sehat dan transparan.
Add VOI as a Preferred Source
Follow VOI news updates across Google.
+