Antara Kejaksaan, Bukti dan Perang Narasi

July 2026 · 7 minute read

JAKARTA – Penetapan status tersangka disertai penahanan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah oleh Tim 9 Kejaksaan Agung pada 24 Juli menjadi pertaruhan besar bagi Kejaksaan Agung untuk membuktikan bahwa proses hukum tersebut didasarkan pada alat bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagaimana tidak, sebelumnya Febrie memimpin penanganan kasus-kasus korupsi besar. Namun kini berstatus tersangka dugaan tindak pidana termasuk delik pencucian uang (TPPU) terkait temuan 74 kilogram emas batangan dan uang dalam jumlah ratusan miliar rupiah di rumah di Sentul, Bogor.

Febrie sendiri berpandangan bahwa proses penetapan tersangka hingga penahanan berlangsung terlalu cepat. Ia mempertanyakan kecukupan alat bukti dan menyebut bahwa dalam praktik penanganan perkara sebelumnya, pendalaman serta ekspose perkara biasanya dilakukan berulang kali sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Ia kemudian menyampaikan kalimat yang menjadi perhatian publik, “Saya merasa ini kriminalisasi.”

Menurut Febrie, alat bukti yang digunakan masih perlu dikonfirmasi dan diperdalam. Namun, ia menyatakan tetap menghormati keputusan pimpinan dan siap menghadapi proses hukum. Sementara kuasa hukumnya, Febri Diansyah, meminta Kejaksaan Agung menjelaskan secara rinci dasar penetapan tersangka, termasuk dugaan tindak pidana yang disangkakan, bukan hanya mencantumkan pasal-pasal yang dikenakan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menuntut agar penyidik lebih dahulu membuktikan kepemilikan barang bukti berupa emas dan uang sebelum menelusuri asal-usulnya. Mereka turut meminta proses hukum dijalankan secara transparan, profesional, dan tidak terburu-buru, mengingat penyidikan baru berlangsung sekitar dua hari sejak penetapan tersangka.

Di sisi lain, kuasa hukum menegaskan pentingnya pemenuhan hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP, termasuk hak untuk mengetahui secara jelas sangkaan yang dikenakan. Mereka juga mendesak agar seluruh proses penegakan hukum berlandaskan alat bukti yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata dugaan.

Febrie Adriansyah, tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. (Wardhany Tsa Tsia/VOI)Pemerintah
Febrie Adriansyah, tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang. (Wardhany Tsa Tsia/VOI)

Pemerintah

Dalam perspektif komunikasi politik, pernyataan Febrie dapat dibaca sebagai upaya membangun framing atau pembingkaian terhadap perkara yang sedang dihadapinya. Teori framing Erving Goffman menjelaskan bahwa setiap aktor berusaha memberi makna tertentu terhadap sebuah peristiwa. Dalam kasus ini, Febrie tidak hanya berbicara mengenai status hukumnya, tetapi berusaha menggeser fokus publik dari sekadar “dugaan tindak pidana” menjadi “apakah proses hukum tersebut adil dan proporsional”.

Dengan menggunakan istilah “kriminalisasi”, pesan yang dibangun adalah bahwa dirinya merasa bukan sekadar menghadapi proses hukum biasa, melainkan menghadapi tindakan yang menurutnya tidak sesuai dengan prinsip keadilan.

Hal ini yang membuat Wakil Sekjen Partai Demokrat Didik Mukrianto menyebut idealnya Kejaksaan Agung dapat menjawab tuntutan ini dengan bukti, dan bukan sekadar wewenang. Pertama, membuktikan secara meyakinkan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Febrie memenuhi syarat formal dan material KUHAP. Kedua, menepis klaim kriminalisasi yang dilontarkan Febrie dengan menunjukkan bahwa proses ini bukan rekayasa atau balas dendam institusional, melainkan hasil penyidikan yang objektif.

“Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penyidik memang berwenang menetapkan tersangka dan melakukan penahanan jika sudah ada dua alat bukti yang cukup serta alasan objektif. Namun, tuntutan Febrie mengingatkan bahwa wewenang itu harus diimbangi dengan akuntabilitas,” ujar Didik.

Dalam negara hukum, tuduhan kriminalisasi memang harus diuji melalui prinsip due process of law. Artinya, yang menjadi ukuran bukan hanya hasil akhir, tetapi apakah seluruh proses dilakukan sesuai prosedur, berdasarkan alat bukti yang sah, serta memberikan ruang pembelaan bagi pihak yang diperiksa.

Di sisi lain, aparat penegak hukum memiliki kewajiban membuktikan bahwa penetapan tersangka bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan berdasarkan bukti yang cukup. Karena itu, perkara Febrie akan menjadi pertarungan antara dua narasi, pertama, narasi Febrie bahwa proses hukum terlalu cepat dan belum melalui pendalaman yang memadai. Kedua, narasi penyidik bahwa tindakan hukum yang dilakukan memiliki dasar bukti dan kewenangan yang sah.

“Di sinilah beban Kejaksaan semakin terasa. Institusi ini harus membuktikan bahwa proses berjalan transparan dalam batas yang diizinkan hukum acara tanpa membocorkan strategi pembuktian sambil tetap menghormati hak tersangka untuk mengetahui sangkaan secara jelas,” tukas Didik.

Dalam perspektif hukum acara pidana, setiap tersangka memiliki hak untuk mengetahui secara jelas tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Karena itu, proses penegakan hukum dituntut bertumpu pada alat bukti yang kuat dan dapat diuji secara hukum, bukan sekadar dugaan atau asumsi.

Dalam konteks ini, tudingan kriminalisasi yang disampaikan Febrie Adriansyah pada akhirnya akan diuji melalui kemampuan penyidik membuktikan seluruh konstruksi perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, termasuk apabila nantinya diuji melalui mekanisme praperadilan.

Lebih dari sekadar pembuktian perkara, penanganan kasus ini juga menjadi ujian bagi kredibilitas dan integritas Kejaksaan Agung. Sebagai institusi yang selama ini berada di garda depan pemberantasan korupsi, Kejaksaan dituntut menerapkan standar profesionalisme yang tinggi, termasuk ketika berhadapan dengan figur yang berasal dari lingkungan internalnya sendiri.

Oleh karena itu, kejelasan mengenai dugaan tindak pidana yang disangkakan, pembuktian keterkaitan tersangka dengan barang bukti, transparansi proses penyidikan, serta penghormatan terhadap hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP menjadi aspek penting yang perlu dijaga. Langkah-langkah tersebut dinilai dapat memperkuat legitimasi proses hukum sekaligus menjawab berbagai keraguan dan tudingan yang muncul di ruang publik.

Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah (ANTARA)Pengadilan & Dewan Hakim
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah (ANTARA)

Pengadilan & Dewan Hakim

“Jika Kejaksaan berhasil menjawab semua poin tersebut dengan bukti yang solid dan proses yang akuntabel, maka label tersangka dan penahanan Febrie akan berdiri kokoh di hadapan hukum dan publik,” ungkap Didik.

“Sebaliknya, jika kejelasan dan kehati-hatian diabaikan, klaim kriminalisasi justru bisa menguat. Pada akhirnya, keadilan tidak hanya soal menetapkan tersangka, tetapi soal memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum dapat dipertanggungjawabkan secara hukum & moral,” sambungnya.

Intervensi Politik dan Tuntutan Transparansi serta Akuntabilitas

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana, Romli Atmasasmita menilai, kasus Febrie memiliki bobot simbolik yang besar karena Febrie bukan pejabat biasa. Ia pernah memimpin bidang strategis dalam pemberantasan korupsi di Kejaksaan Agung. Menurut teori legitimasi institusi, kepercayaan publik terhadap lembaga hukum sangat dipengaruhi oleh persepsi mengenai keadilan dan konsistensi. Ketika seorang mantan pejabat tinggi hukum menjadi tersangka, publik tidak hanya melihat perkara personal, tetapi juga menguji kredibilitas institusi yang pernah menaunginya.

Karena itu, setiap detail akan menjadi sorotan, mulai dari proses pemeriksaan, penahanan, penggunaan rompi tahanan, hingga strategi pembelaan hukumnya. “Itu sebabnya penanganan kasus yang menyeret Febrie harus bebas dari intervensi politik,” imbuhnya.

Romli juga menilai proses hukum ini memang tidak terbebas dari bayang-bayang pengaruh kekuatan di luar sistem peradilan. Ia mengindikasikan adanya dugaan campur tangan politik dari sejumlah pihak yang berpotensi menggerus independensi serta objektivitas penyidikan.

Slogan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Slogan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (instagram kejaksaan agung)

Untuk mencegah lunturnya marwah penegakan hukum di mata masyarakat, Romli menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas di setiap tahapan pemeriksaan merupakan syarat yang mutlak dan tidak bisa ditawar. Ia mengingatkan agar penanganan perkara ini tidak dibiarkan menggantung atau sekadar menjadi panggung drama tanpa adanya kepastian hukum yang jelas.

Menurutnya, penegakan hukum yang adil wajib dibuktikan melalui penuntutan yang objektif dan berbasis pada alat bukti di persidangan. Di tengah kekhawatiran atas potensi tekanan politik, Romli menaruh harapan besar pada keberadaan Tim 9, yakni tim khusus yang diisi oleh sembilan jaksa pilihan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komposisi tim ini dinilai sangat strategis karena para anggotanya memiliki rekam jejak dan pengalaman langsung dalam mengurai perkara korupsi berstruktur rumit, serta paham betul standar pembuktian tingkat tinggi yang dibutuhkan di pengadilan.

“Apabila Tim 9 dapat bekerja secara profesional, independen, dan tanpa intervensi, terdapat harapan nyata bahwa perkara ini dapat diselesaikan hingga tahap penuntutan. Tuntutan yang diajukan seharusnya bukan tuntutan ringan, melainkan tuntutan berat yang setimpal,” tegasnya.

Pengamat politik Samuel F. Silaen, berpendapat bahwa saat seorang mantan pejabat tinggi penegak hukum harus berhadapan dengan proses hukum yang berkaitan dengan institusi yang pernah dipimpinnya, publik tidak lagi sekadar menyoroti satu perkara. Di balik kasus tersebut, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: sejauh mana sistem hukum nasional mampu menjaga integritas dan objektivitas ketika dugaan pelanggaran menyentuh lingkaran elite penegak hukum sendiri.

Karena itu, kasus Febrie Adriansyah, dinilai menjadi salah satu ujian terbesar bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia, mengingat kasus ini mencerminkan persoalan struktural yang selama bertahun-tahun menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Samuel mengatakan, Indonesia tengah memasuki fase yang mengkhawatirkan dalam perjalanan penegakan hukumnya. Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar siapa yang diperiksa atau siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan bagaimana sistem hukum tetap mampu bekerja secara independen ketika perkara menyentuh kalangan elite aparat penegak hukum. “Ketika benteng terakhir keadilan mengalami guncangan, maka yang terancam bukan hanya institusi, tetapi juga kepercayaan rakyat terhadap negara hukum,” ujarnya.

Dia menilai kondisi tersebut merupakan akumulasi dari berbagai persoalan yang selama ini dibiarkan tanpa pembenahan secara serius, sehingga berujung pada melemahnya kewibawaan hukum. Samuel menegaskan bahwa pembenahan hukum nasional tidak dapat dilakukan secara parsial. Menurutnya, membersihkan satu institusi tanpa memperbaiki keseluruhan sistem hanya akan menghasilkan solusi sementara.

Karena itu, ia mendorong reformasi menyeluruh yang melibatkan seluruh rantai penegakan hukum, mulai dari penyidik, kejaksaan, hingga lembaga peradilan, sehingga tercipta mekanisme pengawasan yang lebih efektif dan akuntabel. Sebab, kondisi penegakan hukum saat ini sebagai persoalan yang berkembang secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) akibat lemahnya pengawasan selama bertahun-tahun.

Samuel kembali menegaskan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak semata diukur dari banyaknya tersangka yang ditetapkan, tetapi dari kemampuan negara membangun sistem hukum yang bersih, transparan, profesional, dan dipercaya masyarakat.

Menurutnya, masyarakat menginginkan kepastian bahwa hukum ditegakkan tanpa membedakan jabatan, kekuasaan, maupun latar belakang seseorang. “Negara hukum tidak boleh hanya kuat ketika berhadapan dengan rakyat kecil, tetapi harus tetap kuat ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki jabatan tinggi,” kata dia.

Bagikan:

twitter feedly