Akad Wadiah: Pengertian, Rukun, Syarat, Jenis, dan Cara Kerjanya

September 2026 ยท 3 minute read

Ada dua jenis akad wadiah yang biasa dipakai dalam praktik keuangan syariah, yaitu wadiah yad amanah dan wadiah yad dhamanah.

1. Wadiah Yad Amanah

Jenis ini bersifat titipan murni. Pihak penerima titipan hanya bertugas menjaga barang atau dana dan tidak diperbolehkan memanfaatkannya untuk kepentingan lain kecuali ada izin dari pemiliknya.

Kalau terjadi kerusakan atau kehilangan yang bukan disebabkan oleh kelalaian penerima titipan, pihak tersebut tidak wajib mengganti.

2. Wadiah Yad Dhamanah

Jenis ini memungkinkan pihak penerima titipan untuk memanfaatkan dana yang dititipkan dengan syarat pihak tersebut tetap harus menjamin pengembalian dana kapan pun pemiliknya memintanya.

Wadiah yad dhamanah adalah jenis yang paling banyak dipakai pada produk tabungan syariah karena sifatnya lebih fleksibel untuk kebutuhan sehari-hari.

Cara Kerja Akad Wadiah

Supaya lebih mudah dipahami, berikut penjelasan lebih detail tentang cara kerja akad wadiah dan contohnya.

Sebagai ilustrasi, pelaku usaha dapat memisahkan sebagian dana yang disiapkan untuk membeli etalase atau peralatan produksi melalui produk tabungan berbasis wadiah. Dengan pemisahan tersebut, dana usaha tidak tercampur dengan kebutuhan pengeluaran sehari-hari.

Akad Wadiah dalam Produk Keuangan Syariah

Akad wadiah pada dasarnya berkaitan dengan penyimpanan atau penitipan dana. Sementara itu, kebutuhan pembiayaan usaha merupakan transaksi yang memiliki mekanisme akad berbeda.

Salah satu contoh pembiayaan berbasis syariah dapat ditemukan pada PNM Mekaar Syariah. PT Permodalan Nasional Madani (Persero) merupakan lembaga keuangan nonbank milik negara yang tergabung dalam Holding Ultra Mikro bersama BRI dan Pegadaian di bawah Danantara.

Dalam skema pembiayaannya, PNM Mekaar Syariah menggunakan kombinasi multiakad, yaitu Murabahah bil Wakalah yang dipadukan dengan akad wadiah. Kombinasi tersebut memiliki fungsi berbeda dalam transaksi sehingga pembiayaan dan pengelolaan simpanan tetap mengikuti ketentuan akad yang digunakan.

Selain pembiayaan, PNM juga memberikan pendampingan melalui program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) yang mengusung kampanye Melayani Sepenuh Hati. Kegiatannya mencakup pelatihan pengelolaan keuangan, strategi pengembangan usaha, hingga pemanfaatan teknologi digital.

Seluruh proses pendampingan tersebut dirancang untuk membantu kamu meningkatkan keterampilan dalam mengatur keuangan, memasarkan produk secara lebih luas, serta memanfaatkan teknologi agar usahamu makin maju.

Sebagai catatan penting, PNM tidak pernah menawarkan pinjaman online melalui aplikasi maupun situs web tidak resmi.

Untuk mengajukan pembiayaan PNM Mekaar Syariah, kamu bisa langsung mengunjungi kantor cabang PNM terdekat di kotamu, mengakses situs web resmi PNM, atau menghubungi call center PNM di nomor 1500-654.

Pastikan kamu hanya mengajukan pembiayaan melalui jalur yang benar-benar resmi supaya terhindar dari penipuan yang mengatasnamakan PNM.

(*)