Jumat, 25 September 2026 - 11:10 WIB
Jakarta, VIVA – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mencatatkan hasil lelang barang rampasan negara. Kali ini, lima unit apartemen milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, berhasil terjual dengan total nilai mencapai Rp10,7 miliar.
Baca Juga
Lima unit tersebut berada di Apartemen South Hills, Jalan Denpasar Raya Kav. 5–7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kelima unit apartemen tersebut dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Baca Juga
"Sejumlah unit bahkan mengalami kenaikan harga penawaran yang cukup signifikan di atas nilai limit yang ditetapkan," ujarnya, Jumat, 25 September 2026.
Dari lima unit yang terjual, dua di antaranya mencatatkan kenaikan harga dari nilai limit. Unit 21A memiliki nilai limit Rp1.489.798.937 dan terjual Rp1.559.798.937. Artinya, terdapat kenaikan Rp70 juta atau 4,70 persen.
Baca Juga
Kemudian unit 25A dengan nilai limit Rp1.489.774.255 terjual Rp1.499.774.255. Harga tersebut naik Rp10 juta atau 0,67 persen dari nilai limit.
Sementara itu, unit 39C dan 39J terjual sesuai nilai limit masing-masing sebesar Rp2.205.469.983 dan Rp3.080.533.802. Sedangkan unit 27M terjual dengan harga Rp2.389.379.539.
"Dari kelima unit yang terlelang tersebut, Kejaksaan RI mencatatkan total margin kenaikan di atas nilai limit sebesar Rp80.000.000," katanya.
Secara keseluruhan, aset yang dilelang merupakan bagian dari 74 unit Apartemen South Hills yang menjadi barang rampasan negara. Seluruh unit tersebut memiliki akumulasi nilai limit mencapai Rp182.070.459.258.
Selain itu, terdapat kewajiban biaya iuran pengelolaan lingkungan (IPL) sebesar Rp13.626.137.032.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Proses penawaran dilakukan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id. Batas akhir penawaran ditetapkan pada Selasa, 22 September 2026.
Benny Tjokrosaputro merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018. (Ant)
ST Burhanuddin Mutasi 16 Jaksa! 3 Kajari Jakarta Berganti, Ini Daftar Lengkap yang Dirotasi
Sejumlah kursi strategis di jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) mengalami pergantian. Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi 16 jaksa, termasuk tiga Kepala Kejari di Jakarta.
VIVA.co.id
25 September 2026