Iman menjelaskan, pihaknya menemukan sedikitnya empat modus yang digunakan para pelaku. Modus tersebut antara lain mengambil dokumen milik orang lain lalu memanipulasinya agar terlihat asli, membuat dokumen elektronik palsu, membayar pihak lain untuk memproduksi dan menyebarkan konten, serta menyebarluaskan kembali (repost) informasi yang belum terverifikasi.
“Para pelaku melakukan modifikasi dan manipulasi terhadap dokumen tersebut sehingga dokumen yang dihasilkan terlihat seolah-olah merupakan dokumen elektronik yang asli,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, ada pula pelaku yang membayar atau memanfaatkan pihak lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan yang berpotensi menimbulkan terjadinya perbuatan pidana.
Ia mengatakan, pihaknya juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan ulang informasi di media sosial.
“Meneruskan atau melakukan repost terhadap konten yang bersifat provokatif, destruktif maupun mengandung berita bohong atau hoaks, juga informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, berpotensi menimbulkan keresahan, memicu konflik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Dalam perkara tersebut, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami juga informasikan, ada potensi pidana lain apabila ditemukan penggunaan, pengelolaan, atau penyalahgunaan keuangan negara atau keuangan daerah yang berkaitan dengan pembiayaan pembuatan maupun penyebarluasan konten yang berupa perbuatan pidana. Itu dapat memenuhi unsur Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi apabila menggunakan data pribadi orang lain secara melawan hukum.
Ia menegaskan proses pidana tetap menjadi langkah terakhir setelah upaya edukasi dilakukan.
“Upaya penegakan hukum yang dilakukan melalui preventive strike dan pre-emptive education adalah bentuk komitmen kami dengan tetap menjalankan prinsip ultimum remedium. Penindakan dilakukan sebagai jalan terakhir apabila ditemukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana,” ujarnya.